Merangin, Benuajambi.com – Terkait pemberitaan kerbau yang memakan padi di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin ini tanggapan dari Kepala Desa. Rabu, (14/08/2024).
Adanya laporan masyarakat yang mengatakan kurangnya tanggapan dari Pemerintah Desa tidak dibenarkan Kades Pulau Aro langsung menjelaskan bahwasanya Pemerintah Desa secara langsung menanggapi laporan masyarakat tersebut.
M. Hadi Kepala Desa Pulau Aro saat dikonfirmasi menyampaikan bahwasanya Pemerintah Desa langsung menanggapi dan memfasilitasi antara kedua belah Pihak.
“Kami dari pemerintah desa langsung menanggapi itu dan mempasilitasi antara dua belah pihak,” Ujar Kepada Desa Pulau Aro.
Selain permasalahan mengenai mediasi Kepala Desa Pulau Aro juga mengatakan bahwasanya pihak dari peternak tidak membayar denda sebesar Rp. 100.000 ataupun Rp. 200.000 melainkan Rp. 5.000.000.
“Tidak Ada pihak yang punyo kerbau ni bayar 100 ataupun 200, Apolagi punyo HS itu pernah pihak kerbau membayar sampai 5 juta,” Terang Kades tersebut. (Rido Asran)