Sarolangun.(Benuajambi.com)-Seorang warga masyarakat karang mendapo, kabupaten sarolangun yang merupakan ketua karang taruna kabupaten Yunifan Pernando melaporkan WAFI ke Markas Polisi Restor (Mapolres) Sarolangun.
Pasalnya, terjadinya insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap YP di lokasi kejadian simpang HTI. Korban sudah membuat laporan polisi atas penganiayaan dan kekerasan tersebut terhadapnya. terkait dengan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 yang terjadi pada hari jumat di perkirakan pukul 14:00 wib.
Kornologis singkat:
Kejadian ini bermula YF dan kawan2 bermula dapat informasi bahwa ada mobil RIG/kontiner yang berukuran besar lewat desa jalan HTI di karang mendapo, karena dapat info tersebut korban sempat menghubungi kades karang mendapo menanyakan terkait mobil rig lewat, apakah ada koordinasi minta izin lewat sama pak kades, jawab tidak ada! Kami juga tidak tau kalo lewat, Lalu korban hubungi ketua karang taruna karang mendapo juga tidak tau kalo mobil rig lewat, lalu korban ditemanin kawannya untuk memastikan mobil rik tersebut ke ara jalan HTI.
Ternyata benar ada melintas di jalan HTI dekat portal. ada beberapa mobil rik yg berukuran besar, setela di tanyakan oleh korban kepada sopir tidak bisa menujukan izin lewat, tidak ada pemberitahuan lewat dan koordinasi kepada kepala desa dan karang taruna, harusnya mobil rig ada pengawalan dari pihak kepolisian karena melitas agar tidak membahayakan, atau merugikan orang lain sebab mobil ini lewat menyengil kabar listrik hingga putus. Alasan ini korban meminta klarifikasi kepada sopir! Untuk hubungi pihak PT.
lalu ada mobil putih nisssan datang di duga ngawal mobil di duga suruhan. yg mengawal mobil rig lewat, mendekatinya bicara keras kepada korban jangan kau berhentikan mobil ini, karena bukan urusan kau, ini bukan jalan bapak kau, dengan berkata jalan-jalan bilang kepada sopir, lalu korban mengejar mobil rik untuk tidak jalan supaya ada penyelsaian.
Terjadi cikcok korban dan di duga pelaku W. dorong badan terhadap korban di tendang bagian pingang sebela kiri, dan leher di cekik, baju di tarik sampai lepas kacing dan koyak, dan di duga satu perempuan ikut membantu dan memprovokasi kepada W untuk terus menyerang korban dan ikut mencekik koraban (YP). Melihat kondisi tidak aman, kawan (YP) meleraikan dan untuk menghentikan keributan itu.
Dengan dasar inilah korban (YP )melaporkan Wafi kepada polisi ” dengan dugaan penganiayaan dan kekeraan” barang bukti baju sudah di amankan dan bukti pisum, ada juga bukti vidieo yang menguatkan bahwa memang terjadi penganiayaan!
Saat ini, proses hukum sudah berjalan di kepolsian korban sudah di ambil keterangan, dan beberapa saksi fakta juga di ambil keterangan oleh penyidik..
korban (YP) menunjuk dua orang PH/advokat berdasarkan kuasa khusus tertanggal 27 Oktober 2024. Advokat/Pengacara Edoar Padli, SH dan Rekan Ansor SH, penujukan PH astas dasar UU, karena prinsipnya setiap warganegara berhak mendapatkan bantuan hukum dan perlindungan hukum, hukumnya meminta proses hukum yang berjalan trasparan dan akuntabel…
Kami melihat bahwa presitwa hukum yang terjadi yg mejadi korban klien kami, penganiayaan dan kekerasan ini lebih dari satu orang! Maka apabila kita lihat di video penganiayaan lebih dari satu orang, besar kemungkinan ada sangkaan Pasal lain! Kita tunggu saja proses hukum yg sedang berjalan Kita kawal!
Klien kami meminta keadilan dan kepastian hukum atas penganiayaan kepada dirinya. Meski klien kami juga dilaporkan balik, hati-hati jika laporannya tidak terbukti akan kami laporkan kembali, atas laporan palsu di hadapan pejabat dan pencemaran nama baik! Yaa! Kata PH korban..
kami dapat buktikan dengan terang bahwa klien kami yang justru korban penganiayaan yg di lakukan pelaku, bukan si L yg dalam laporan nya sebagai korban?
saksi jelas, bukti video jelas, baju yg di tarik jelas, kami meyakini sangat menguatkan klien kami korban penganiayaan. dua alat bukti yang sah sudah sangat terang untuk dinaikan perkara laporan klien kami!
Kami harap, masyarakat ikut mengawal proses hukum yang berjalan ini, supaya keadilan itu klien kami dapatkan.
Setelah itu harapan korban (YP) kepada kepolisian bahwa kami yakin dan percaya bahwa kepolisian dapat memastikan perkara ini berjalan dengan baik sebagai mana mestinya..
Supaya tidak ada lagi kedepannya korban korban penganiayaan terhadap warga atau masyarakat setempat”pungkas pengacara korban!