Ketua LPKNI Merangin Mengecam keras CV.Totingga Multi Commodity Subcontrak PT.Icon Plus yang Banyak Merugikan Konsumen

  • Whatsapp

Merangin.(Benuajambi.com) – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Julifan Perdana ST.mengecam keras CV.TMC yang sedang mengerjakan subcontrak dari PT.Icon Plus karna banyak nya laporan dari konsumen yang di rugikan.

Atas kejadian hari selasa tanggal 14 Februari 2023 beberapa pekerja CV.TMC kedapatan ingin mencuri Gronding (tembaga) turunan trafo di lokasi BTN Zah dan Sungai Ulak, atas kejadian ini akan mengakibatkan kerugian masyarakat banyak apabilah grounding trafo tersebut di ambil dan bisa mengganggu pasokan listrik di sekitar tersebut apabilah di hantaman petir tahanan trafo tidak ada bisa rusak.

Dan masih banyak lagi permasalahan pemasang kabel icon,tv cable wifii yang kabel-kabel nya menjadi benalu yang nyantol di tiang-tiang telkom,PLN maupun lampu jalan,bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika, atas kasus ini saya dari LPKNI meminta agar CV.TMC agar perusahaan tersebut di beklis dan di bekukan untuk perusahaan yang nakal ini, kami akan selalu memantau kasus ini sampai ke pengadilan.

Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan jadi tidak tertata,bahkan dalam satu titik dapat berdiri empat tiang,tidak hanya itu, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus Ketua LPKNI Merangin ini.

Pembangunan Tiang Penyangga Fiber Optik terlebih dahulu harus mendapat izin penyelenggaraan instalasi kabel optik dari dinas yang membidangi urusan perizinan,” (Pasal 5G).

Dalam pasal 5 J, Tiang Penyangga Fiber Optik berupa Tiang Beton dengan tinggi paling rendah 7 meter dan paling tinggi 11 meter,
adapun jarak antar Tiang Penyangga Fiber Optik paling jauh 50 meter.pemasangan tiang internet harus berizin tiang internet di depan rumah,dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu kan bahwa pemasangan tiang internet harus berizin Ucap Ketua LPKNI Julufan Perdana ini dengan tegas.

“Hal ini juga diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi. penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak,” Ujarnya.

Untuk tata cara perizinan, memang tidak dijelaskan secara eksplisit Ucap Van Bob’s panggilan akrab ketua LPKNI ini, dan kami juga membuka pintu selebar-lebar nya bagi konsumen/pelanggan yang merasa di rugikan untuk melapor ke Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, akan kita bantu bagi konsumen yang di rugikan, kami siap maju untuk menjadikan konsumen yang cerdas.ucap Ifan (Van Bob) pada media ini. (Andi Saputra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *