Komisi III Desak Bupati Muaro Jambi Cabut Izin PT BBS

  • Whatsapp

Benuajambi.com,Muaro Jambi- Kasus terjadinya pencemaran sungai Melintang yang berada di Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi menguak fakta baru.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan uji laboratorium dan turun lapangan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu memastikan pelaku pencemaran Sungai Melintang adalah PT Bukit Bintang Sawit (PT BBS).

 

Hal itu terungkap saat Komisi III DPRD Muaro Jambi bersama DLH melakukan rapat tertutup menindaklanjuti pengaduan dari Forum Jurnalis Jambi (FJJ) terkait pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai Melintang yang diduga dilakukan oleh PT BBS.

 

Menurut Usman Halik, Ketua Komisi III DPRD Muaro Jambi pihak LH telah membuktikan dari hasil uji lboratorium pencemaran limbah di sungai Melintang ditemukan kadar limbah PT BBS, hal itu juga diperkuat dengan hasil laboratorium DLH dihulu sungai membuktikan kadar mutu air dalam kondisi normal.

 

“Strandar baku mutu air diatas 896,93 miligram perliternya, hal ini sudah melebihi ambang batas kadar mutu air maksimal 350 perliter,” ujarnya Usman Khalik, Kamis (21/1/21).

 

Maka dari itu, kata Usman pihaknya mendesak Bupati Muaro Jambi bersikap tegas dan segera mencabut izin operasional PT BBS karena terbukti sebagai pelaku pencemaran Sungai Melintang.

 

“Kita akan surati Bupati Muaro Jambi untuk mencabut dan menghentikan operasional PT BBS karena terbukti limbah PT BBS cemari Sungai Melintang,” tukasnya.

 

Ditegaskannya, jika seandainya Bupati tidak mengambil tindakan, maka langkah yang diambil Komisi III DPRD Muaro Jambi akan membawa permasalahan ini ke pihak hukum dan dituntaskan sampai kepengadilan.

 

Sebelumnya, PT BBS menuding terjadinya pencemaran disungai Melintang disebabkan oleh tempat pembuangan akhir (TPA) milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, namun faktanya tidak demikian setelah dilakukan turun lapangan oleh DLH Muaro Jambi.

 

Buktinya, berdasarkan dari uji Laboratorium LH Muaro Jambi dihulu sungai yang melewati jalur limbah PT BBS air dalam kondisi baku normal, artinya PT BBS hanya mengkambing hitamkan Pemkab Muaro Jambi.

(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *