Konflik Lahan,627 Warga Sakean Cabut Gugatan Di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi

  • Whatsapp

MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Gugatan 627 (Enam Ratus Dua Puluh Tujuh) orang warga Sakean Kepada PT.Erasakti Wira Forestama Di pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi resmi dicabut.

Hal ini disampaikan langsung Oleh Kuasa Hukum PT.Erasakti Wira Forestama Budi Asmara SH didampingi Arif Pribadi SH saat dikonfirmasi media ini usai mediasi di Pengadilan Negeri sengeti Muaro Jambi.Selasa 09/05/23

Bacaan Lainnya

Budi Asmara SH mengatakan Sidang Lanjutan Perkara Antara Penggugat Warga Desa Sakean yang berjumlah 627(enam ratus dua puluh tujuh ) orang kepada PT.Erasakti Wira Forestama resmi dicabut.

Dengan Nomor Perkara yaitu register nomor : 12/Pdt.G/2023/PN.SNT Tanggal 14 Maret 2023″ resmi di cabut dari registrasi pengadilan negeri Sengeti.

Pencabutan gugatan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum warga desa Sakean dan Saya (red) sebagai kuasa hukum PT.Erasakti Wira Forestama,yang disaksikan langsung oleh  Hakim Mediator pengadilan negeri Muaro Jambi.”kata Budi

Lanjut Kuasa Hukum PT.Erasakti Wira Forestama terkait laporan yang kita buat kemarin di Mapolres Muaro Jambi tentang dugaan pemalsuan surat masih berproses dan nanti Saksi saksi yang mengetahui hal tersebut akan di panggil untuk di mintai keterangan oleh pihak kepolisian”jelasnya

(Ardi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *