Muara Bungo, Benuajambi.com – Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Muara Bungo (UMB) sekaligus Dekan Fakultas Hukum, Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H., menghadapi sorotan tajam setelah media AWaSI.id merilis pemberitaan yang menudingnya bersikap tidak netral dan melakukan intervensi terhadap keluarga mahasiswa terlapor, Sabil, dalam kasus pengeroyokan.
Tudingan ini memicu reaksi keras dari Dr. Nirmala yang memberikan bantahan dan klarifikasi mendalam, menuding pemberitaan sebelumnya tidak berimbang dan keluar dari etika jurnalistik.
Menurut media AWaSI.id, Dr. Nirmala disebut melakukan komunikasi intensif dengan keluarga Sabil, mendesak agar mereka menyediakan pengacara dan segera menempuh mediasi dengan alasan “biar berimbang.” Desakan ini justru dipersepsikan keluarga Sabil sebagai tekanan, apalagi pelapor (Kevin) belum menunjukkan itikad damai.
Laporan tersebut juga menyoroti hal-hal berikut :
- Ancaman Hukum : Beredarnya pesan WhatsApp di kalangan mahasiswa berisi ancaman bahwa jika mediasi tidak dilakukan, perkara akan dibawa ke ranah hukum dengan ancaman pasal di atas dua tahun, menimbulkan persepsi intervensi.
- Absennya Perlindungan : Satgas PPKPT UMB dikritik keras karena tidak hadir dan tidak memberi perlindungan kepada Sabil sejak peristiwa pengeroyokan yang berujung pada penangkapan di lingkungan kampus, bahkan ketika Sabil diduga dimaki dan ditekan verbal di ruang penyidikan Polsek Kota Bungo.
Menanggapi pemberitaan yang dinilai “tidak benar” dan “mengintervensi,” Dr. Nirmala Sari memberikan hak jawabnya kepada media, termasuk benuajambi.com. Ia dengan tegas membantah tuduhan ketidaknetralan dan intervensi aktif.
Dr. Nirmala menjelaskan bahwa keterlibatan Satgas baru terjadi setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, bukan sebelumnya :
- Ketidaktahuan Awal : Dr. Nirmala selaku Ketua Satgas mengaku tidak tahu sama sekali terkait kasus perkelahian karena tidak ada laporan yang masuk ke dekan maupun rektor.
- Informasi dari Yayasan : Informasi baru didapatkan setelah Ketua dan Sekretaris Yayasan UMB menghubunginya, mengabarkan bahwa salah satu pihak, Sabil, sudah ditangkap dan disidik di Polsek.
- Pengawasan : Kehadiran unsur Yayasan dan Wakil Rektor di Polsek saat itu adalah untuk mengamati gerak-gerik mahasiswa lain yang ramai-ramai mendatangi Polsek, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Nirmala menegaskan bahwa langkah yang ia ambil adalah upaya memfasilitasi mediasi, bukan intervensi atau tekanan.
> “Saya tegaskan, saya tidak pernah membela siapapun dan saya berada di posisi penengah selaku Ketua Satgas PPKPT,” tegasnya.
Ia mengklaim telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga pelapor (Kevin) dengan Ketua Yayasan. Mengenai desakan kepada Sabil, ia menjelaskan
“Saya hanya menyarankan untuk adanya pertemuan, kemungkinan kalau misalnya ada jalur mediasi itu lebih baik saya pikir begitu dan saya mencoba menjembatani.”
Terkait saran penggunaan kuasa hukum, ia mengklarifikasi hal itu sebagai anjuran agar posisi keluarga Sabil “biar berimbang” dalam proses mediasi, bukan sebagai bentuk intervensi hukum.
“Kami merasa nih dua-duanya anak kami, dua-duanya mahasiswa kami. Jadi kami pengin merangkul kedua belah pihak kalau memungkinkan adanya perdamaian. Kalau misalnya kedua belah pihak memang ingin ke jalur hukum, ya di luar kewenangan kami selaku satgas,” tutupnya.
Kontroversi dalam Bingkai UU Pers
Dr. Nirmala juga menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan berimbang, serta membawa-bawa nama kampus. Dalam konteks ini, Dr. Nirmala menekankan pentingnya media massa untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Prinsip Pers Wajib Dipatuhi :
- Akurat : Berita harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
- Berimbang : Pers wajib memberikan ruang kepada semua pihak yang terkait (seperti hak jawab) agar tidak menimbulkan kesan berpihak.
- Terpercaya : Berasal dari sumber kredibel, disajikan transparan, dan tidak dimanipulasi, sesuai dengan semangat Pasal 5 UU Pers yang mewajibkan pers memberitakan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.
Dr. Nirmala menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini adalah bagian dari hak jawab dan upaya menjamin pemberitaan yang berimbang dan akurat, sesuai dengan kewajiban pers nasional. (Ran)







