JAMBI (benuajambi.com) – Kantor Pelayanan Pajak Pratama ( KPP ) Telanai Pura mulai menghimbau dan mensosialisasikan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Karena Pelaporan ini adalah salah satu kewajiban yang melekat bagi setiap orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ).Sebab dari pelaporan ini dapat diketahui seberapa besar penghasilan setiap Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.
Menurut keterangan yang dikutip dari Petugas KPP Pratama Telanai Pura pada Selasa,16/02/2021 yang bertugas melayani Wajib Pajak di pintu masuk kantor yaitu Ibu Teteh (nama panggilan keseharian) mengatakan bahwa Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan pada tanggal 31 Maret 2021.” Kami terus mensosialisasikan ttg SPT Tahunan untuk mengingatkan si Wajib Pajak ” ujar Ibu Teteh.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi untuk Pelaporan SPT Tahunan antara lain yaitu :
1. Telah memiliki NPWP
2. Telah memiliki Bukti Potong yg diterima dari Bendaharawan
3. Telah memiliki Nomor EFIN
4. Data Laporan Harta Kekayaan yg dimiliki si Wajib Pajak
5. Data Laporan Hutang yg dimiliki si Wajib Pajak
Harapan dari KPP Pratama Telanai Pura agar seluruh Wajib Pajak dapat menyampaikan Laporan SPT Tahunan sesegera mungkin.Sebab Sanksi telah menunggu bagi Wajib Pajak yang melaporkannya melewati batas waktu yang telah ditentukan (tutup).
( Z.Utama )