JAMBI.(Benuajambi.com)-Kejaksaan dikabarkan mengajukan kasasi atas putusan bebas Muhammad Iqbal, driver ojek online yang sebelumnya dituduh mencuri sepeda motor.
Langkah itu langsung menuai sorotan, sebab putusan bebas tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai tak ada bukti kuat yang menjerat terdakwa.
Kuasa hukum Iqbal, M. Amin, SH, menilai kasasi jaksa bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku penuh sejak 2 Januari 2026.
“Dalam KUHAP yang baru, putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi oleh jaksa penuntut umum. Ini bentuk perlindungan hak asasi terdakwa,” tegas Amin, Kamis (8/1).
Amin menyebut pihaknya tetap menghormati proses hukum di Mahkamah Agung. Namun, jika kasasi tetap dipaksakan, tim kuasa hukum akan menempuh gugatan perdata terhadap kepolisian dan kejaksaan.
“Klien kami mengalami kerugian besar. Lima bulan ditahan, kehilangan penghasilan, dan menanggung beban psikologis,” katanya.
Dalam persidangan, lanjut Amin, tidak ada satu pun alat bukti yang benar-benar kuat. Bahkan, keterangan saksi pelapor saling bertentangan. Fakta itulah yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan Muhammad Iqbal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebagaimana dakwaan jaksa.
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri masa penahanan Iqbal yang telah berlangsung selama lima bulan. Sebelumnya, jaksa menuntut ayah dua anak itu dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim, Iqbal tetap bersikukuh dirinya tidak pernah melakukan pencurian. Ia mengaku hanya berharap bisa kembali bekerja dan menghidupi keluarganya.
Kasasi yang diajukan kejaksaan dalam perkara ini kembali memunculkan pertanyaan publik tentang konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHAP baru, khususnya terkait penghormatan terhadap hak-hak terdakwa.







