Muaro Jambi-(Benuajambi.com)- Tercium adanya tindakan pemalsuan surat dalam perkara gugatan 627 penggugat melawan PT Erasakti Wira Forestama di Pengadilan Sengeti.
Kuasa Hukum PT Erasakti Wira Forestama (EWF) Budi Asmara dan Arif Pribadi melaporkan kuasa hukum 627 masyarakat Desa Sakean berinisial A ke Polres Muaro Jambi atas temuan mereka itu.
Berdasarkan surat tanda terima pengaduan dengan Nomor: STPL/ 72 //Res. 1.6/2023. Advokat berinisial A menggunakan dokumen yang diduga palsu berupa Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Januari 2023.
Budi Asmara menilai dengan digunakannya surat kuasa khusus tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dialami oleh pihak PT EWF dalam proses Gugatan Perdata tersebut.
Budi menceritakan tim Kuasa Hukum PT EWF menemukan kejanggalan dalam gugatan yang dilayangkan 627 prinsipal ke PN Sengeti beberapa waktu.
Kejanggalan pada laporan yang dibuat Kamis 4 Mei 2023 itu terbongkar setelah ada beberapa warga yang namanya tercantum sebagai penggugat tidak pernah merasa menandatangani surat kuasa kepada A.
“Dugaan ini kami dapati dari hasil penelitian surat kuasa dari pemberi kuasa sejumlah 627 orang itu diantaranya ada beberapa orang yang kami dapati 5 orang yang tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut” imbuh Budi Asmara.
Budi Asmara menyebut beberapa orang warga yang dipalsukan tanda tangannya tersebut telah membuat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani surat kuasa.
“5 orang itu tidak pernah bertemu apalagi untuk menandatangani Surat Kuasa. Dugaan itu benar setelah kami teliti dan setelah kami telusuri kewarga tersebut, dan warga itu sudah membuat surat pernyataan sebagaimana disebutkan, bahwasannya tidak pernah menandatangani surat kuasa khusus yang ditujukan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum” ungkap Budi Asmara.(Tim)