Kuasa Hukum RY Syafridhan Fikri Lubis, SH : Kebenaran dan Keadilan Itu Pasti Ada

  • Whatsapp

MERANGIN.(Benuajambi.com) – Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 wib, Ryan Sutra didampingi kuasa hukum Syafridhan Fikri Lubis.SH dan Rekan menjalani sidang terakhir pembacaan Putusan.

Yang mana pada permasalahan ini RY didakwakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 335 KUHP Jo Pasal 55.

Bacaan Lainnya

Dari dakwaan tersebut berlanjut pada pembuktian dan pada akhirnya Jaksa Penuntut umum hanya menuntut RY selama 3 bulan.

Pada hari yang sama Kuasa hukum mengajukan Pembelaan yang pada dasarnya mohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya.

Tepat pada hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangko menjatuhkan Vonis hukuman kepada RY selama 1 Bulan 15 hari.

Kuasa Hukum RY Syafridhan Fikri Lubis.SH saat dimintai keterangan mengatakan “sebenarnya saya belum puas karena menurut saya RY tidak bersalah apa yang ia kerjakan sudah sesuai dengan SOP, tapi mau bagaimana lagi saya menghormati segala keputusan hakim dengan menerima hasil putusan, karena setelah pembacaan putusan RY dinyatakan Bebas tidak ditahan lagi.” Terang Kuasa Hukum RY Syafridhan Fikri Lubis. SH

Hal ini menjadi pembelajaran bagi kita semua khususnya warga Merangin bahwa kebenaran dan keadilan itu pasti ada bagi masyarakat pencari keadilan. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *