Merangin, Benuajambi.com – Jambi. ES (29) dan rekannya M (35) yang merupakan warga Desa Koto Rayo Kec.Tabir Kab.Merangin, tak berkutik saat disergap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin saat hendak pesta sabu.
Peristiwa tersebut bermula pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin pada hari Selasa (22/06/2025), mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu diwilayah Desa Koto Rayo Kec.Tabir Kab.Merangin, kemudian langsung dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Kamis (26/06/2025) sekira pukul 22.00 Wib, Tim berhasil meringkus tersangka ES (29) dan tersangka M (35), pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra FIT, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda BEAT,1 (satu) unit Hp android merek OPPO, 1 (satu) unit Hp android merek REALME dan 1 (satu) buah kaca pirex.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis,S.H.,M.M, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Merangin.
“Pada awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli narkotika jenis sabu diwilayah Tabir, menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya anggota berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang akan berpesta sabu”, ujar Kasat Resnarkoba.
Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa pengungkapan ini berkat adanya kerjasama dari masyarakat yang peduli akan bahaya narkoba dilingkungan tempat tinggalnya.
“Benar, pengungkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang peduli akan lingkungannya dari bahaya narkoba, jika rasa peduli akan keamanan dan ketertiban ini muncul ditengah-tengah masyarakat Innsha Allah kita akan terbebas dari bahaya narkotika maupun dari hal-hal yangh tidak kita inginkan”, ujar Ruly.
Ruly menambahkan, ”Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka didapat informasi bahwa kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dan pengguna, yang terhubung pada jaringan yang identitasnya sudah dikantongi petugas kepolisian” sebut Ruly.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin. Terhadap keduanya dikenakan primeir pasal 114 (1) Jo Pasal 132, subsideir pasal 112 (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Merangin)