MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Ribuan warga Dusun Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi, dikejutkan oleh eksekusi lahan perkebunan sawit yang dilakukan Satgas Garuda, Senin (30/6/2025). Eksekusi ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Lahan yang menjadi objek eksekusi diketahui berada di wilayah kawasan Hutan Produksi (HP) yang secara tata ruang masuk Kabupaten Batang Hari. Namun demikian, sejak dulu hingga kini, administrasi kependudukan, domisili, dan pelayanan warga tetap berada di bawah Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi.
Lahan tersebut telah dikelola secara mandiri dan ditanami sawit oleh warga selama lebih dari 15 tahun. Bagi masyarakat, itu bukan sekadar kebun,tetapi juga tempat tinggal dan sumber penghidupan utama.
“Bukan hanya kebun, tapi rumah kami juga ada di situ. Kami tinggal dan hidup dari hasil sawit. Kalau ini semua diambil, lalu kami harus tinggal dan makan dari mana?” ucap salah satu warga dengan nada haru, Sabtu (5/7/2025).
Keresahan warga semakin dalam karena eksekusi berlangsung tanpa solusi nyata. Mereka kini menggantungkan harapan kepada anggota DPRD Muaro Jambi, Robinson Sirait, yang merupakan perwakilan dari daerah pemilihan mereka.
“Kami mohon kepada Pak Robinson Sirait untuk hadir, mendengar, dan membela rakyatnya. Jangan biarkan kami kehilangan satu-satunya sumber penghidupan kami,” ujar seorang warga yang mewakili suara ratusan kepala keluarga.
Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Muaro Jambi maupun Pemerintah Daerah terkait langkah lanjutan pasca eksekusi. Sementara itu, warga berharap ada pendekatan yang lebih manusiawi dan solutif dalam penyelesaian konflik lahan ini bukan sekadar tindakan administratif sepihak, namun dengan mempertimbangkan nasib ribuan jiwa yang selama ini hidup dari tanah tersebut.
(HS)