JAMBI.(Benuajambi.com)-Oknum Dosen Davis Iqroni Akhirnya resmi ditetapkan tersangka oleh Polisi, Jum’at 23/12/22
Penganiayaan yang dilakukan oknum dosen terhadap korbannya Atur Widodo mahasiswa Universitas Jambi Prodi Porkes sermi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jambi AKBP Tri Puspo Aji mengatakan, oknum dosen tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka akan kita tahan selama 20 hari kedepan di rutan Polda Jambi untuk mendalami pemeriksaan lebih lanjut terkait indikasi pengancaman,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Jambi, (23/12).
Kata Tri, korban mengalami luka- luka memar hal itu berdasarkan hasil keterangan dari visum.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman penjara 2,8 tahun,” ungkapnya.
Berita sebelumnya Atur Widodo mengalami kekerasan pisik, yang dilakukan Dosen pembimbingnya berinisial D, di kampusnya, Jumat(16/12/2022).
Akibat penganiayaan itu, mahasiswa semester satu di Universitas Jambi prodi Prokes ini, mengalami luka memar di muka dan tangan kirinya keeselo dan sulit untuk di gerakan.
” Tangan kiri saya masih sakit dan sulit untuk di gerakan,” keluhnya.
(Red)