Merangin, Benuajambi.com – Menyikapi pemberitaan terkait dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Bangko, Kepala Lapas, Heri A.Md.IP., S.H., M.H., langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Merangin, Kamis (17/07/2025).
Pertemuan terbuka dan konstruktif itu dihadiri langsung oleh Kasat Narkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, yang menegaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan pengecekan, tidak ditemukan indikasi keterlibatan warga binaan (WBP) Lapas Bangko sebagaimana yang diberitakan.
“Dari hasil investigasi awal dan data yang kami miliki, tidak ada bukti atau indikasi keterlibatan warga binaan dalam dugaan peredaran narkoba tersebut,” ujar AKP Rezi Darwis.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat dan media berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar tidak menimbulkan keresahan publik.
Kepala Lapas Bangko, Heri, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap pengawasan publik, baik dari aparat penegak hukum, media, maupun masyarakat.
“Kami menyambut baik klarifikasi dari Polres Merangin. Ini menjadi pengingat untuk terus meningkatkan pengawasan internal. Tidak akan pernah kami beri ruang bagi penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas,” tegas Heri.
Ia menambahkan, sinergi antara Lapas Bangko dan Polres Merangin sudah terjalin lama, melalui razia rutin, pembinaan warga binaan, serta pengawasan berkelanjutan.
“Komitmen ini bukan sebatas wacana, tapi kami realisasikan melalui tindakan nyata. Kami serius dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam maupun luar lapas,” tambahnya.
Kalapas Heri juga mengajak semua pihak, termasuk media, untuk menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Peran media sangat penting. Kami harap pemberitaan dapat disampaikan dengan konfirmasi yang jelas dan tidak menyesatkan,” tutupnya.
Langkah cepat koordinasi antara Lapas Bangko dan Polres Merangin ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam memberantas narkoba sekaligus menjaga marwah institusi pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
(BKR)