Merangin.(benuajambi.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko menggelar kegiatan deklarasi “Lapas Bersih dari Narkoba, Handphone, dan Pungutan Liar (Pungli)” yang diikuti oleh seluruh petugas pemasyarakatan, Sabtu pagi (31/05). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi.
Deklarasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Heri, Am.d.,IP., S.H., M.H. Dalam sambutannya, Heri menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
“Kegiatan ini sesuai dengan instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disampaikan melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi. Seluruh Lapas dan Rutan di wilayah Jambi harus bersih dari narkoba, handphone, dan pungutan liar. Ini adalah harga mati,” ujar Heri tegas.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk tidak bermain-main dengan barang-barang terlarang maupun praktik pungli, serta tidak memfasilitasi narapidana dalam hal-hal yang melanggar aturan.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran, jangan coba-coba berurusan dengan narkoba, handphone, ataupun pungli. Apalagi jika sampai memfasilitasi napi dalam kegiatan yang bertentangan dengan aturan. Bila saya temukan pelanggaran, saya tidak segan untuk bertindak tegas,” tambahnya.
Usai deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan razia bersama ke beberapa blok hunian yang dicurigai sebagai titik rawan pelanggaran. Razia dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan seluruh petugas keamanan lapas.
Meski tidak ditemukan narkoba, handphone, atau barang-barang terlarang lainnya, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang dinilai berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam blok hunian, seperti sendok berbahan stainless steel, gunting kuku, dan sikat gigi berbahan kristal.
Kepala Lapas menjelaskan bahwa barang-barang tersebut akan disita dan diamankan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan yang dapat mengancam keselamatan penghuni maupun petugas.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata Lapas Kelas IIB Bangko dalam mewujudkan zona integritas dan reformasi birokrasi yang bersih serta bebas dari praktik-praktik tercela di lingkungan pemasyarakatan. Upaya ini juga merupakan bagian dari gerakan nasional untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.(Kar)