Benuajambi.com.JAMBI,-Penyerahan Tersangka Direktur PT.PIS dan Barang Bukti (Tahap II.Red) ke Kejaksaan Negeri Kota Jambi atas perkara tindak pidana SPT yang merugikan negara 2,5 Milyar Rupiah.Kamis 21/01/21
Kejaksaan negeri kota jambi menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti ,Dari Penyidik PNS Kanwil Direktorat Jendral Pajak Sumbar Jambi kepada jaksa penuntut Umum Kejaksaaan Tinggi Jambi.
Kasus yang terjadi ditahun dari bulan mei 2018 ,ketika tersangka Andi Heryanto (43) menjabat sebagai Direktur PT.PIS perusahaan yang bergerak dibidang Perdagangan BBM Solar Bersubsidi
,menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak ( SPT).
Setelah diperiksa direktorat jendral pajak Surat Pemberitahuan Pajak ( SPT) yang dilaporkan tersangka Andi Heryanto tidak benar dan tindak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara berupa pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,5 Milyar Lebih.
Lexy Fatharany,Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi,menyampaikan” Tersangka Andi Heryanto telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d. dan Pasal 39 A huruf a. UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah gabungan dari Jaksa Kejati Jambi dan Kejari Jambi.
Setelah Tahap II ini Tim JPU akan segera memformulasikan surat dakwaan guna dilimpah ke Pengadilan Negeri Jambi, maksimal 20 hari kedepan “ujar Kasipenkum Lexy Fatharany
Sambung lexy saat penyerahan tersangka Direktur PT.PIS ,menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp. 2.5 Miliar lebih dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, serta denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Ditempat yang sama ,Mahanto aminanto, kepala bidang pemeriksaan, penagihan, intelijen dan penyidikan (Kabid PPIP) Kanwil DJP Sumbar Jambi yang di dampingi oleh Sri Mulyono Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura ,berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak di wilayah kanwil DJP Sumbar Jambi yang melakukan pelanggaran di bidang perpajakan.
” Kami senantiasa terus bekerja dengan lembaga penegak hukum, untuk menindak pelanggaran di bidang perpajakan, dan saya berharap tidak ada lagi yang melakukan tindakan pelanggaran pidana di bidang pajak.” Harap Mahanto
Tegas “Mahanto setiap tindakan pidana perpajakan akan di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di indonesia, dan pihaknya akan terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum di jambi.
(Eko)