Jakarta (Benuajambi.com)-Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membawa setumpuk dokumen dugaan korupsi dalam lima proyek infrastruktur raksasa di Provinsi Jambi. Aksi pelaporan yang dibarengi demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin, 3 November 2025, itu menjadi sinyal kuat bahwa aroma penyimpangan anggaran di daerah tersebut semakin menyengat.
Ketua GERAM Jambi, Andri S., menuding ada pola yang berulang dalam proyek-proyek strategis pemerintah provinsi: volume pekerjaan yang tak pernah beres, mutu di bawah standar, hingga potensi kelebihan bayar miliaran rupiah.
“Ini bukan kesalahan teknis. Polanya terlalu seragam untuk disebut kebetulan. Kami minta KPK tidak menunggu sampai anggaran habis dibakar,” ujar Andri lantang di depan Gedung KPK.
Massa aksi membawa poster bernada kritik keras terhadap proses pengadaan proyek dan menuding sejumlah kontraktor besar sebagai pemain tetap dalam tender-tender jumbo di Jambi.
Lima Proyek, Satu Pola Penyimpangan
Dalam berkas yang diserahkan, GERAM merinci proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang mereka sebut sarat kejanggalan. Polanya: kekurangan volume, mutu pekerjaan yang merosot, dan manipulasi item pekerjaan.
1. Jalan Simpang Talang Pudak–Suak Kandis
Nilai: Rp381,83 miliar | Pelaksana: PT Lince Romauli Raya
Dugaan penyimpangan: kekurangan volume dan mutu beton/aspal sebesar Rp9,5 miliar, pekerjaan retak Rp511 juta, dan potensi denda keterlambatan Rp1,03 miliar.
GERAM menilai proyek ini layak diaudit ulang dari nol.
2. Jalan Sei Saren–Teluk Nilau–Parit 10/Senyerang
Nilai: Rp59,27 miliar | Pelaksana: PT Abun Sendi
Kekurangan volume pekerjaan mencapai Rp2,65 miliar dan denda keterlambatan Rp1 miliar.
Temuan mereka: kualitas cor beton disebut tak sesuai spek dokumen kontrak.
3. Jalan Simpang Pelawan–Sei Salak–Pekan Gedang/Batang Asai
Nilai: Rp244,56 miliar | Pelaksana: PT Dharma Perdana Muda
Kelebihan bayar Rp315 juta pada 2023 serta kekurangan volume Rp404 juta pada 2024.
GERAM menyebut ada rekayasa progres pekerjaan.
4. Islamic Center dan Stadion Baru Jambi
Nilai: Rp149,30 miliar + Rp244,99 miliar
Pelaksana Stadion: PT Sinar Cerah Sempurna
Lima item pekerjaan dinilai salah hitung sehingga berpotensi merugikan Rp658 juta. Pengadaan genset tidak sesuai spesifikasi, dan addendum kontrak disebut tidak sesuai regulasi.
GERAM menyebut proyek stadion ini sebagai “sarang disfungsional anggaran”.
5. Proyek PT Karya Bangun Mandiri Perkasa (2023)
Pembayaran alat yang tidak pernah digunakan (Rp310 juta) dan pekerjaan tidak sesuai kontrak (Rp2,71 miliar).
Material finishing pun diduga dipasang di bawah spesifikasi.
Menurut GERAM, temuan mereka bukan sekadar laporan masyarakat biasa, melainkan rangkuman hasil penelusuran teknis dan pemeriksaan fisik di lapangan.
“Kalau KPK mau, cukup buka dokumen ini dan turun ke lokasi. Nilainya terlalu besar untuk dibiarkan,” kata Andri.
Bagi GERAM, laporan itu bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar dugaan jejaring korupsi proyek infrastruktur di Jambi. “Kami tidak akan berhenti. Kalau KPK diam, kami akan datang lagi dengan massa lebih besar,” ujar Andri.
(Ardi)
									
											





