Jambi.(Benuajambi.com)-Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bersama BPJS Ketenagakerjaan Jambi Sosialisasikan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Bertempat Di Black Jack Pub Karaoke, Kota Jambi,Rabu 12/06/24.
Kegiatan Sosialisasi dihadiri Kurnia Hidayat Ketua Umum LPKNI berserta Pengurus,Denis,Yolanda dari pihak BPJS Ketenagakerjaan,Baim Manager Operasional Black Jack Pub KTV dan Puluhan Karyawan dan Karyawati black Jack Pub KTV.
Para Pekerja Karyawan dan Karyawati Menyambut Antusias Sosialisasi yang perkasai oleh Lpkni Dan BPJS.
Kurniadi Hidayat Menjelaskan manfaat dan persyaratan untuk BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk pendaftaran Pertama Ini Dari LPKNI menggratiskan biaya BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Bagi Para Pekerja di Black Jack Pub,KTV.
Untuk pengurusan BPJS, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) siap membantu”kata Kurniadi.
Untuk Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut :
1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian
2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- serta bisa mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian :
A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun
B. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
C. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
D. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart maupun Indomaret.
Ditempat Yang sama Dari salah satu pekerja Mempertanyakan Jika Kami lagi perjalanan Luar Kota(Mudik) Dan Mengalami Kecelakaan dan Itu Bukan dalam Rangka berkerja Apa Bisa Di Klaim”sebut Pekerja
Yolanda Dari Pihak BPJS Langsung Menanggapi Pertanyaan Tersebut”Untuk Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah “Jika Liburan Dan Tidak Sedang Kerja Mengalami Insiden Kecelakaan,BPJS Tidak Bisa Di Klaim.
Apabila Peserta Meninggal Dunia,BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah Bisa Di Klaim dan santunan Akan diberikan Kepada Ahli Waris”jelas Yolanda.
Saat dikonfirmasi Manager Operasional Baim Menyampaikan Ucapan terimakasih kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah datang mensosialisasikan BPJS Kepada Karyawan dan Karyawati disini.
Di black Jack Pub KTV Kurang Lebih ada 45 (Empat Puluh Lima) Karyawan dan Karyawati yang berkerja,dan hari ini akan kita daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.
Dan terima kasih untuk Bapak Kurniadi Hidayat yang telah membantu mendaftarkan dan menggratiskan iuran Pertama kepada Karyawan dan Karyawati Disini.”ucapnya
Usai Memberikan Sosialisasi Kepada Karyawan dan Karyawati Di Black Jack Pub KTV Karaoke,Para Karyawan langsung menggeruduk petugas untuk mendaftar diri sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah.