Jambi.(Benuajambi.com)-Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Advokasi (SOMASI) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (15/1/2026).
Aksi yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 hingga 16.00 WIB itu bertujuan mendesak Kejati Jambi mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di sejumlah Puskesmas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Koordinator Lapangan aksi, Khaidir Ali, mengatakan dugaan penyimpangan tersebut mencakup penggunaan Dana BOK Tahun Anggaran 2022–2024 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp17,6 miliar.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan korupsi Dana BOK yang sebelumnya telah dilaporkan oleh LSM MPRJ dan LSM Gema Plus pada Mei 2025,” ujar Khaidir Ali kepada wartawan,selasa (13/1/2026).
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi lapangan SOMASI yang didukung dokumen serta keterangan sejumlah pihak, terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOK di lingkungan Dinas Kesehatan Muaro Jambi.
Khaidir menegaskan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Jika benar terjadi pemotongan dana, maka akibatnya sangat serius. Layanan kesehatan menjadi terbatas, pengadaan obat dan alat medis tidak optimal, serta honor tenaga kesehatan berkurang. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan, sejumlah staf Puskesmas mengeluhkan alokasi dana operasional yang kerap tidak mencukupi kebutuhan harian.
Kondisi tersebut, lanjut Khaidir, berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran sektor kesehatan.
“Dana BOK seharusnya menjadi penopang utama layanan kesehatan dasar. Jika diselewengkan, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat,” katanya.
SOMASI menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam tuntutannya, SOMASI mendesak Kejati Jambi memanggil dan memeriksa:
Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi, PPK dan PPTK Dinas Kesehatan, Kontraktor pelaksana, Tim penerima barang, Bendahara Dinas Kesehatan Serta pihak-pihak terkait lainnya
Meski demikian, Khaidir menegaskan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun, kami meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
SOMASI berharap Kejati Jambi dapat memberikan kepastian hukum atas laporan dan dugaan yang telah mencuat, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak.
(Bambang)







