Mahasiswa Fakultas Hukum PK HTN Universitas Muara Bungo Bedah Konstitusionalitas UU ITE

  • Whatsapp

Muara Bungo, Benuajambi.com – Mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo (UMB), khususnya dari Program Kekhususan Hukum Tata Negara (HTN), sukses menggelar praktik peradilan semu pada Jumat (23/01/2026). Kegiatan ini bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo dengan agenda yang cukup berbobot, yakni simulasi pengujian undang-undang terhadap konstitusi.

Topik yang diangkat dalam persidangan semu kali ini sangat relevan dengan dinamika hukum terkini, yaitu pengujian Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Para mahasiswa menguji pasal tersebut terhadap Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum serta kebebasan berpendapat.

Dosen pengampu mata kuliah, Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H., hadir langsung untuk memantau jalannya persidangan dari awal hingga akhir. Beliau tampak serius memperhatikan setiap argumen hukum yang dibangun oleh para mahasiswa yang berperan sebagai pemohon, pemerintah, maupun pihak terkait dalam simulasi tersebut.

Dalam sela-sela kegiatan, Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemilihan tema UU ITE ini bertujuan agar mahasiswa mampu berfikir kritis terhadap sinkronisasi regulasi nasional dengan hak-hak konstitusional warga negara.

“Mahasiswa harus mampu membedah apakah suatu norma hukum sudah selaras dengan payung hukum tertinggi kita, yaitu UUD 1945,” ujarnya.

Dipilihnya Pengadilan Negeri Muara Bungo sebagai lokasi praktik bertujuan untuk memberikan pengalaman empiris kepada mahasiswa mengenai tata cara persidangan yang baku. Dr. Nirmala Sari menjelaskan bahwa meskipun ini adalah ranah Hukum Tata Negara yang biasanya bersidang di Mahkamah Konstitusi, simulasi di pengadilan setempat tetap krusial untuk melatih mentalitas hukum mereka.

“Kami ingin mahasiswa HTN tidak hanya kuat dalam teori dan naskah akademik, tetapi juga piawai dalam beracara dan menyampaikan argumentasi hukum (legal reasoning) di depan majelis hakim,” jelasnya mengenai urgensi praktik lapangan bagi mahasiswa semester akhir tersebut.

Lebih lanjut, Dr. Nirmala Sari menekankan bahwa penguasaan materi terkait Pasal 27A UU ITE sangat penting mengingat pasal tersebut sering menjadi sorotan dalam perlindungan hak asasi manusia di dunia digital. Beliau mengapresiasi keberanian mahasiswa dalam mengangkat isu sensitif namun edukatif ini ke dalam praktik peradilan semu.

Kegiatan ditutup dengan evaluasi mendalam mengenai penguasaan hukum acara dan substansi materi yang disampaikan. Dr. Nirmala Sari berharap melalui praktik ini, lulusan Fakultas Hukum UMB memiliki ketajaman analisis yang kuat dalam mengawal tegaknya konstitusi di Indonesia.

“Semoga ini menjadi bekal berharga bagi mereka sebelum menyandang gelar sarjana hukum,” pungkasnya.

Penulis : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *