JAMBI (Benuanews.com) – Data terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, kawasan hutan di Provinsi Jambi hingga tahun 2020 tercatat seluas ±2.123.430 hektare atau 43,27 persen dari total wilayah provinsi. Kawasan ini tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota, meliputi 98 kecamatan.
Informasi ini diungkap oleh Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang (Makatara) melalui hasil analisis Geografic Information System (GIS), mengacu pada SK Menteri LHK No. 6613/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021.
Sejarah Penetapan Kawasan Hutan
Penetapan kawasan hutan di Jambi dimulai sejak 1982 melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 767/KPTS/UM/10/1982 seluas ±4,187 juta hektare. Seiring waktu, luas dan fungsi kawasan ini mengalami beberapa kali perubahan, termasuk penyesuaian pada 2012, 2014, 2017, 2019, dan terakhir pada 2021.
Komposisi Fungsi Kawasan Hutan
Dari total luasan, fungsi terbesar adalah Hutan Produksi (HP) seluas ±954.278 hektare, disusul Taman Nasional (TN) ±673.472 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) ±264.527 hektare, Hutan Lindung (HL) ±180.778 hektare, Taman Hutan Rakyat (Tahura) ±33.432 hektare, Hutan Produksi Konversi (HPK) ±9.740 hektare, dan Cagar Alam (CA) ±7.200 hektare.
Sebaran di Kabupaten/Kota
Sebaran kawasan hutan terbesar tercatat di Kabupaten Kerinci (±71,84%), Kota Sungai Penuh (±71,45%), Kabupaten Tebo (±47,43%), Tanjab Barat (±48,27%), dan Merangin (±46,49%). Kabupaten lain seperti Batanghari, Bungo, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Tanjab Timur memiliki sebaran 27–48 persen dari total wilayahnya.
Masih Bersifat Indikatif
Pendiri sekaligus Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi, menegaskan bahwa data ini masih bersifat indikatif. “Beberapa kabupaten masih dalam proses penyelesaian batas wilayah administrasi, sehingga angka ini dapat berubah setelah penetapan resmi,” jelasnya.Kamis 14 Agustus 2025
Rilis ini diharapkan menjadi acuan awal bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk memahami persebaran kawasan hutan di Provinsi Jambi, sekaligus mendorong pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan berbasis tata ruang yang tepat.
(Ardi)






