Maraknya Penjualan Diduga Obat Keras Tanpa Resep Dokter,LPKNI Sesalkan Jawaban Oknum BPOM Jambi

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Kecewa dengan jawaban kinerja oknum Pihak BPOM Jambi,Mahalnya Biaya Konsultasi Jadi alasan Masyarakat Membeli Obat tanpa Resep Dokter.

Hal ini disampaikan langsung Kurniadi Hidayat saat dikonfirmasi media ini usai mengkonfirmasi Pihak BPOM Jambi terkait,masih banyak ditemukan setiap apotik menjual diduga  obat keras simbol lingkaran berwarna merah dengan garis tepi dan huruf K berwarna hitam di tengah di Kota Jambi dijual bebas tanpa anjuran dan resep dokter., Jum’at 30/08/24

Kurniadi Menjelaskan Pihak BPOM Jambi sudah dikonfirmasi melalui Sambungan WhatsApp dengan pertanyaan Apakah Obat Keras Diperkenankan Di jual secara bebas tanpa Resep Dokter?

Dari Pihak BPOM mengatakan Kedua Obat itu nama patennya ALLERON, isinya Chlorpheniramini Maleat, biasa di CTM, golongan anti alergi, cari di sana anti alergi, kedua BENOSON N, isinya betamethason,dan kalo di tambah antibiotik Neomycin, kalo nyari nama paten di daftar DOWA, gak ada, golongannya saja yang ada di DOWA.

Banyak faktor mengapa pasien berinisiatif membeli obat tanpa konsultasi dan mendapatkan resep dari dokter, salah satunya biaya konsultasi yang dianggap masih mahal, dibandingkan harga obat itu sendiri.”kata Pihak BPOM Melalui WhatsApp

Kesimpulannya Kurniadi mengatakan menurut Pihak BPOM obat tersebut Masuk Ke Dowa, setelah ditelusuri Oleh Pihak LPKNI Nama tersebut tidak ada dalam aturan Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA).

Dalam aturan menyebutkan nama Obat, bukan dasar Kandungan.Dan yang lebih penting pengobatan ulang dari dokter dan Ini beli tanpa ada dasar pengobatan Aturan tetap aturan.Karena kalau terjadi apa apa resiko nya ke masyarakat,siapa yang mau bertanggung jawab.”ungkapnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *