Masyarakat Apresiasi Polsek Tabir Ulu, Ungkap Keresahan Masyarakat Terhadap Hewan Ternak Yang Memakan Padi

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com – Masyarakat Desa Pulau Aro Apresiasi Kinerja Kapolsek Tabir Ulu yang mana Apresiasi tersebut berupa laporan yang secepat mungkin di tanggapi terkait hewan ternak yang memakan tanaman padi milik masyarakat Desa.

Dalam Kitab Undang Hukum Pidana Adat (KUHPA) Menjelaskan dalam Paslun 20 Ternak Kadang Malam Umo Ladang Paga Siang

Bacaan Lainnya

Ayat (1) Ternak Wajib Ado Kandang menjelaskan setiap orang yang mempunyai ternak biak dilarang tidak punya kandang dan wajib ado kandang, tidak ado kandang melanggar hukum ternak, punya kandang, terjadi perompakan pantang larang adat, yang punyo ternak dihukum “Ternak tidak ado kandang”, ayat (1) pasal 20 undang duo puluh.

Ayat (3) Ternak Merusak Umo Ladang Malam Hari menjelaskan Setiap orang punya ternak dilarang lepas malam, ternak wajib dikandang malam, bilo merusak umo ladang dimalam hari, terjadi perompak pantang larang adat punyo ternak di hukum “Ternak tak dikandang, merusak umum malam hari”, Ayat (3) Pasal 20 Undang 20.

Namum pada dasarnya hukum adat sudah menegaskan pada pasal 20 Ayat (1) dan Ayat (3) mengatakan bahwa Hewan Ternak wajib di kandang di malam hari dan tidak boleh di lepaskan dimalam hari agar Sawah masyarakat aman.

Masyarakat Desa Pulau Aro saat dihubungi media ini sangat merasakan kekecewaan dan merasa resah terhadap kerbau yang mana ternak tersebut dibiarkan lepas begitu saja.

“Berapa orang masyarakat sebenarnya kejadian mengeluh dengan adanya kerbau yang memakan padi, karena banyak kejadian itu sebelum kami Sesudah kami padi dimakan kerbau bukan hanya di Desa Pulau Aro tapi seluruh Masyarakat Tabir Ulu yang mayoritas petani juga mengeluhkan hal tersebut,” Ujar Masyarakat itu.

Selain itu puluhan sawah masyarakat yang sangat merasakan kekerugian yang tak terhingga dengan puluhan kerbau yang memakan tenaman tersebut. Kemana masyarakat mengadu tentu kepada Oknum Peternak Kerbau namum naas nya kerugian tersebut cuman dapat di gantikan deng uang yang berjumlah Rp. 100.000,- – Rp. 200.000,-

“Kemana kami mau mengadukan nasip kami para petani saat ini, mau mengadu ke pemilik hewan tersebut cuman dapat diganti rugi Rp. 100.000 – Rp. 200.000 kalau kami hitung-hitung merugikan kami bisa dikatakan ratusan sampai jutaan,. Pungkiri Petani tersebut dengan nada kesal.

Selain itu masyarakat juga sudah menyampaikan keluh kesahnya kepada Kepala Desa dan Lembaga Adat Desa Pulau Aro namun sampai saat ini belum ada titip temu.

“Kami sudah melaporkan juga ke Kades, Kembaga adat namum sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Pemerintah Desa,” Jelasnya

Tak hanya melaporkan ke Kepala Desa setempat warga juga melaporkan perihal ini kepada Kapolsek Tabir Ulu dan Kapolsek juga sangat merespon dengan baik dan dan langsung turun ke lapangan untuk mengecek persawahan masyarakat yang di makan kerbau dan polsek akan melakukan Mediasi pada Hari Kamis, 15 Agustus 2024.

“Alhamdulillah meski laporan ini tidak ada titik temunya sama Kepala Desa dan Lembaga Adat namum kami juga melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib untuk melakukan pengecekan kesawah kemaren Kapolsek dan Anggota turun ke lapangan untuk membenarkan kejadian tersebut, untuk selanjutnya kapolsek akan mengadakan mediasi baik itu dari Pihak Petani maupun Pihak yang memiliki Kerbau,” Terang Masyarakat itu.

Selain itu masyarakat juga mengapresiasi kinerja Kapolsek Tabir Ulu yang tanggap dalam menyikapi laporan yang di buat oleh masyarakat terkait Kerbau yang sangat meresahkan Petani yang mana kerbau tersebut dibiarkan.

“Kami selaku masyarakat sangat mengispirasi kinerja Kapolsek Tabir Ulu yang cepat merespon laporan kami, yang mana kami saat ini sedang menanam padi dan pada saat padi sudah mulai menghasilkan namum di ganggu dengan hewan ternak yang memakannya,” Pungkasnya. (Rido Asran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *