Merangin, Benuajambi.com – Jamuan Bupati Merangin terhadap usaha hiburan malam terus jadi sorotan. Setelah tak adil dan masih beraktifitas, kini hiburan malam persis mobil dinas Bupati Merangin.
Sorotan tajam publik atas penertiban yang lambat setelah aksi demo berjilid-jilid, perlakuan Pemkab Merangin terus jadi cemoohan. Mulai dari jamuan, MoU atas peraturan yang ada, hingga topeng penegasan penertiban.
Buktinya, publik geger lagi usai hiburan malam malah makin gemerlap pada Selasa (29/7/2025) malam. Konyolnya, aktifitas itu setelah Monitoring Evaluasi (Monev) yang dilakukan camat dan tim.
“Jadi Monev itu ngapain? MoU yang diteken buat apa? Kok ngak ditertibkan? Apa cuman nakutin?,” tanya Yanto, warga Bangko, Rabu (30/7/2025).
Sorotan publik akan perlakuan berbeda antara hiburan malam dan PKL, menjalar kemana-mana. Salah satunya soal kontribusi ke pemerintah.
“Kalau dibilang PKL tak punya ijin, tapi mereka bayar retribusi setiap hari? Mana yang lebih berharga dari usaha hiburan yang menunggak pajak?,” keluh salah satu PKL.
Ternyata tak salah. Jamuan Bupati dan Wakil Bupati Merangin atas usaha yang berijin itu, malah mencoreng muka kepala daerah.
Bagaimana tidak, hanya ada 17 pelaku usaha yang membayar retribusi dari 27 yang terdaftar. Sementara total semua, pemilik ijin usaha hiburan yang diundang Coffe Morning Bupati Merangin ada 92 usaha, atau hanya 29 persen yang menyumbang retribusi.
Jika dihitung total 17 pelaku usaha bayar pajak dari total 92 pelaku usaha, berarti ada 81,52 persen menunggak pajak, persis Mobil Dinas Bupati Merangin.
Hal ini diungkapkan Sekretaris BPPRD Merangin, Ahmad Khoirrudin saat ditemui media ini, Rabu (30/7/2025). Bilangnya, dari 27 hiburan yang ada, sebanyak 17 pelaku usaha yang bayar pajak.
“27 usaha hiburan seperti Karaoke, panti pijat, billiard dan salon yang bayar pajak itu 17. 10 pelaku usaha hiburan malam belum bayar pajak,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.
Jika pemilik ijin hiburan 92 dikurangi 27 yang terdaftar, berarti ada 70,65 persen yang tak terdaftar. Seharusnya, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024, Pajak hiburan itu dikenakan 40 persen. Kemudian ada pajak reklame yang harus dibayarkan pula dalam perda itu.
Namun dari puluhan usaha itu, hanya menyumbang pendapatan daerah Rp 35 juta/tahun yang masuk dalam target PAD kesenian dan hiburan.
“(Pajak,red) Karaokenya disitu, panti pijatnya disitu,” katanya.
Lantas, 27 usaha yang ada hanya menyumbang Rp 35 juta, bagaimana perhitungannya? Apakah wajar? BPPRD mengaku hanya mengunakan azas kepercayaan.
“Pendapatannya kan bervariasi. Berapa yang dia dapatkan sebulan, melaporkan ke kita, 40 persennya setoran ke kita,” katanya.
Kenapa mereka tidak bayar pajak? Kenapa banyak yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak? Akhoi mengaku, pihaknya telah berusaha.
“Surat pemberitahuan ini kita kirim setiap bulan. Tapi sampai hari ini, belum bayar pajak,” bilangnya.
Lantas, bagaimana upaya BPPRD mengenjot pendapatan daerah ditengah kebutuhan pembangunan yang dibatasi efesiensi? Apalagi jika benar, Bupati Merangin tegas dengan MoU yang diteken, akan menutup usaha tersebut?
“Sesuai dengan arahan Bupati, salah satu poin patuh pada pemerintah, bayar pajak 40 persen. Kalau memang tidak bayar, bisa saja nanti ditutup usahanya,” katanya.
Sementara itu, informasi 140 undangan Coffe Morning di Rumah Dinas Bupati Merangin, sebanyak 92 tamu merupakan pelaku usaha hiburan malam.
Namun dari 92 yang diundang, hanya 33 pelaku usaha yang datang, atau 35 persen saja. Jika bupati membuktikan ketegasannya untuk mencabut ijin, maka 64 persen usaha hiburan terancam tutup.
Sebagai informasi, 17 dari 22 usaha karaoke menghadiri jamuan Bupati Merangin. Kemudian ada 5 dari 15 pelaku usaha pijat dan 21 dari 55 usaha salon yang hadir (Rido)