Jambi, Benuajambi.com – Peninjauan lubang tambang PT. BBMM di Koto Boyo, Batanghari, oleh Tim gabungan Polda Jambi dan Kementrian ESDM ditemukan fakta, bahwa ada lubang tambang dengan kedalaman mencapai 4 meter dan luas permukaan 3,2 hektare, yang kini penuh dengan air.
Terkait hal ini, Direktur Perkumpulan Hijau ‘Feri Irawan Mengatakan, bahwasanya paninjauan lokasi PT. BBMM yang dilakukan. Polda Jambi harus menyiarkan ke public hasil dari tinjauan mereka melalui Konferensi Pers, agar semua transparan, terkait apa yang mereka sudah temukan.
“Karna kami menilai Kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke lokasi PT. BBMM ini, terkesan hanya seperti kunjungan kerja (kungker) saja, pasalnya mereka tidak menemukan aktifitas di luar WIUP dan hanya menerima Keterangan sepihak dari PT. BBMM.
“Padahal kami menemukan ada perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di luar izin konsesi IUP, Polda juga harus selidiki itu, siapa pelakunya?.
karna ini berdampingan langsung dengan IUP PT. BBMM.
Kemudian lanjut Feri, pihak ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, kami menilai terkesan hanya Menutup – nutupi kejahatan lingkungan tersebut. Karena hal itu kami meminta, untuk membuka semua hasil pemeriksaan sample air yang di ambil dari lobang tambang tersebut, agar semuanya jelas.
Catatan ‘Perkumpulan Hijau, terkait pelanggaran yang terjadi pada kegiatan hulu penambangan batu bara, dari 126 Perusahaan Pemegang IUP Batu bara hanya 3 Perusahaan yang telah melakukan Reklamasi, pasca penambangan batu bara tersebut sisanya wilayah bekas tambang tersebut di biarkan menganga begitu saja, bahkan sudah menelan korban, ada manusia yang tenggelam di dalam lubang tambang tersebut.
“Parahnya lagi dari catatan Perkumpulan Hijau, menemukan 9 Perusahaan pemegang WIUP yang berada dalam izin HGU Perkebunan Sawit PT. SDM, yaitu : PT. Tambang Bukit Tambi (TBT), PT. Bumi Makmur Sejati (BMS), PT. Batu Hitam Sukses (BHS), PT. Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM), PT. Kurnia Alam Investama (KAI), PT. Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB), PT. Batu Hitam Jaya (BHJ), PT. Devanadi Karunia Cahaya (DKC), PT. Kasongan Mining Mills (KMM), berdasarkan penelusuran kami, 5 dari 9 perusahaan di atas di miliki Oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan adik kandung dari Andi Senangsyah yang merupakan Direksi dari dari PT. SDM.
“Padahal dalam aturan pemanfaatan area Hak Guna Usaha (HGU) dalam Undang-undang No 39 tahun 2014 bagian b. yaitu perusahaan wajib paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami perkebunan. Jika lahan perkebunan tidak diusahakan dalam ketentuan sebagaimana yang dimaksud. Bidang pertanahan yang belum diusahakan diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan akal-akalan keluarga Senangsyah, Wilayah HGU PT. SDM yang terlantar dengan tidak terpenuhinya ketentuan perundang – undangan di atas, akan semakin sulit dicabut, karena telah dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara.
Kuat dugaan sawit yang sebagian di tanam oleh PT. SDM sengaja hanya untuk mengulur waktu agar izinnya tidak dicabut sampai dengan tambang batubara berproduksi, menyedihkan lagi berdasarkan hasil penelusuran kami terdapat beberapa aktifitas penambangan yang di lakukan di luar Wilayah Izin Usaha Penambangan (WIUP) namun berada di dalam HGU PT. SDM, ini jelas dan terbuka sekali pelanggaran – pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan yang di lakukan oleh PT. SDM.
Tambang batubara di dalam HGU PT. SDM membuat kehidupan Orang Rimba semakin sengsara. Berbagai penyakit kini muncul akibat dampak dari tambang batubara. Pencemaran sungai akibat aktivitas tambang batubara telah menyebabkan kematian anak-anak rimba. Pada 2019, lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal akibat mengkonsumsi air yang diduga tercemar limbah dari aktivitas tambang batubara.
Anggota kelompok Tumenggung Ngelembo juga jadi korban. Dari awal di mulainya proses Penerbitan izin HGU PT. SDM telah menimbulkan konflik dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba, yang mana sebagian wilayah HGU PT. SDM merupakan ruang hidup Masyarakat (SAD)/Orang Rimba.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami meminta hearing dan mendesak DPR RI melalui Komisi XII agar melakukan peninjauan kelapangan. (Rido Asran)