Mengancam Menyebarkan Konten Pornografi Mantan Pacar (Revenge Porn)

  • Whatsapp

Jambi.(Benuajambi.com)Revenge Porn atau bisa diterjemahkan secara mudah sebagai balas dendam menggunakan secara pornografi, gunanya untuk mempermalukan target balas dendam yang biasanya adalah mantan pacar.

Sekarang kasus ini sudah banyak terjadi di Indonesia. Beberapa waktu lalu bahkan sempat viral di media sosial dan ada dalam berita seorang pemuda/pemudi yang mengancam akan menyebarkan video atau foto mesum dirinya dengan mantan pacarnya.

Lalu bagaimana jerat hukum bagi mantan pacar yang mengacam menyebarkan konten pornografi atau di sebut Revenge Porn tersebut?

Apa Saja Yang Termasuk Dalam Konten Pornografi Tersebut?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi yang dikatagorikan sebagai pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percapakan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang membuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Ini Jerat Hukumannya?

Tindakan seorang yang mengancam yang menyebarkan konten pornografi melalui chat dapat di jerat Pasal 29 UU ITE Jo. Pasal 1 angka 8 UU No. 19 Tahun 2016 yang menambah baru Pasal 45B UU ITE yaitu :

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukkan secara pribadi di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Lalu Bagaimana Jika Konten Pornografi Tersebut Di Rekam Secara Diam-Diam Oleh Mantan Pacar?

Perbuatan mantan pacar yang merekam video hubungan seksual tanpa sepengetahuan dan persetujuan serta menyebarkan video tersebut, dapat dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi :

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengeksplor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Apakah Korban Yang Direkam Secara Diam-Diam Dapat Juga Dikualifikasikan Sebagai Pembuat Konten Pornografi?

Persetujuan (consent) merupakan bagian yang sangat vital dalam menentukan ada tidaknya pelanggaran tehadap Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang produksi dan pembuatan pornografi yang secara eksplisit memuat, di antaranya, persenggamaan dan ketelanjangan.

Sehingga apabila mantan pacar merekam video porno tanpa sepengetahuan korban, maka korban tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi karena posisi korban adalah sebagai orang yang dirugikan akibat direkam dan disebarkannya video privasi tersebut.

Pelaku Revenge Porn Juga Dapat Dijerat Pasal Ini!!

Selain dapat dijerat dengan UU Pornografi, dikarenakan penyebaran video porno dilakukan melalui internet, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE Jo. Pasal 1 angka 8 UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagai berikut :

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Penulis : Rido Asran
Sumber : PintarHukum

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *