Benuajambi.com.JAMBI,-Banyak pertanyaan muncul setelah kedatangan Vaksin covid 19 di indonesia, tak luput puluhan ribu vaksin Sinovac juga telah hadir di Jambi beberapa waktu lalu.
Belasan ribu tenaga medis sudah di suntik vaksin pada tahap pertama yang di laksanakan 14 januari 2021 lalu, tak hanya tenaga medis petinggi Forkopimda provinsi jambi turut di suntik pada vaksinasi serentak lalu.
Kini muncul berbagai macam opini di tengah masyarakat terkait vaksin ini, mulai dari opini halal atau tidak vaksin ini, bisa di pidana atau tidak, jika menolak vaksin.
Dengan mengangkat tema ‘apakah menolak vaksin bisa dipidana’, Lexy Fatharany (Kasi Penkum Kejati Jambi) dan Nurulaini (kepala laboratorium kesehatan provinsi Jambi) Dalam dialog Jaksa Menyapa dengan durasi selama 60 Menit dari pukul 15.00- 16.00 WIB.
Nurlaini menyembut bahwa sejak 13 Januari 2021 Presiden Joko Widodo sudah di vaksin, dilanjut Seluruh Forkopimda Provinsi Jambi, Pemkot Jambi dan Pemkab Muarojambi.
” Yang sudah divaksin totalnya mencapai 12.000 an dengan rincian tenaga kesehatan yang terbanyak ” Ujarnya. Kamis (21/1)
Lebih lanjut Dirinya mengatakan Hingga saat ini Pemerintah dan Satgas Covid 19 belum menerima laporan adanya keluhan atau sakit dan kematian akibat selesai di suntik vaksin bermerek Sinovac ini
” Belum ada keluhan dan laporan pasca penyuntikan vaksin kemarin, vaksin bermerek sinovac ini sama dengan yang digunakan Presiden dan sudah distribusikan hingga pemkab muarojambi ” beber Nurulaini.
Peran jaksa sendiri disampaikan oleh Lexy adalah melakukan sosialisasi berupa himbauan menggunakan mobil keliling dari tanggal 10-13 januari 2021 di wilayah kota Jambi.
“Kami sampaikan jika vaksin ini aman, halal dan suci dan sudah diaampaikan oleh MUI serta BPOM sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi, bahkan tadi disampaikan belum ada gejala dari orang yang pertama divaksin” sebut Lexy. Kamis (21/1)
Terkait adanya berita hoax dan penolakan vaksinasi lexy menyebut memang ditemui itu ada namun setelah ditanya lebih lanjut banyak alasannya banyak yang menginginkan merk selain sinovac.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jambi ini, Jika kita memperhatikan hukum di Indonesia, apabila ada orang yang menolak divaksin memang bisa dipidana.
“karena tujuan hukum sendiri membuat orang patuh, terkait pidananya ada pidana kurungan dan denda sesuai dengan Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular bagi siapa yang menghalangi penanggulangan wabah maksimal pidana penjara 1 tahun dan denda 1 juta rupiah” ungkap lexy.
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah kota atau kabupaten di Jambi belum membuat aturan perda tentang hukuman itu juga tidak perlu membuatnya karena sudah ada undang undang yang mengaturnya.
(D/Eko)