Menyambut Pilkada 2024, Panwascam Tabir Ulu Buka Pendaftaran PTPS

  • Whatsapp

Tabir Ulu, Benuajambi.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tabir Ulu secara resmi telah membuka pendaftaran petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan, Rizal Pahlepi menerangkan, bahwa waktu pendaftaran tersebut berlangsung selama 16 hari yang bertempat di Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tabir Ulu harus sesuai dengan wilayah domisili pendaftar merujuk kepada persyaratan yang telah di tetapkan.

Bacaan Lainnya

“Untuk Pendaftaran telah dibuka pada tanggal 12, sampai 28 September 2024 dan ini, sudah sesuai dengan jadwal pembentukan PTPS Pilkada 2024,” katanya, Senin (16/9/2024).

Ia berharap, partisipasi aktif dari masyarakat Tabir Ulu untuk ikut serta dan menjadi bagian dari Bawaslu dalam mengawal dan mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Tabir Ulu, untuk ikut berpartisipasi dan berdedikasi menjadi Pengawas TPS, agar segera mendaftarkan dirinya di sekretariat Panwascam sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan,” ungkap Levi sapaan keseharianya.

Rizal Pahlepi mengatakan, bahwa Pengawas TPS memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan dan integritas pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ini.

“PTPS merupakan ujung tombak kesuksesan Pilkada maka dari itu proses ini selain dalam rangka menjalankan instruksi dari Bawaslu RI, bertujuan juga untuk memastikan tahapan pelaksanaan dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel berdasarkan aturan” katanya.

Levi menyebut, perihal tugas Pengawas TPS bahwa mereka akan ditugaskan mengawasi seluruh proses tahapan dalam tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

“Untuk mengetahui lama masa kinerjanya, PTPS dibentuk 27 hari sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,” tutupnya.

Foto Kantor Sekretariat Panwascam Tabir Ulu
Foto Kantor Sekretariat Panwascam Tabir Ulu

Diketahui jumlah Desa di Kecamatan Tabir Ulu berjumlah 6 dan 15 TPS. Jadi semua persyaratan dan bahan yang harus dilengkapi harus benar-benar lengkap agar para pendaftar lebih memperhatikan hal-hal teknis ataupun administratif supaya lebih efektif dan ekonomis.

Untuk segala informasi bisa kunjungi kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Tabir Ulu beralamat di jalan Tabir Ulu KM 18 Desa Muara Jernih dan melalui email panwascamtabirulu@gmail.com

Penulis : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *