MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Bendera Merah Putih merupakan jati diri bangsa Indonesia yang harus di jaga. Namun fakta dilapangan berbanding terbalik.
Perusahaan besar diduga milik PT.EWF gunakan bendera Merah Putih Lusuh dan sobek Berkibar di gerbang pintu masuk.
Hari kemerdekaan Republik Indonesia Ke 79,diwarnai pengibaran bendera merah putih dengan kondisi rusak.
Seperti yang terjadi di PT EWF 3 jalan lintas Jambi Sabak desa talang duku kecamatan taman Rajo talang duku sebrang,diduga dengan sengaja dikibarkan”sebut warga
Warga merasa jengkel melihat bendera Merah Putih sebagai jati diri bangsa dibiarkan tetap berkibar dengan keadaan lusuh dan robek seakan tidak mengerti arti jati diri bangsa yang harus dihormati.
“Apakah pantas sang saka Merah Putih berkibar menjadi hiasan di pinggir jalan, robek lusuh seperti itu tidak elok dipandang,Apalagi ini momen Agustus peringatan hari kemerdekaan.
Perusahaan besar dan ternama di Muaro Jambi, berapa harga untuk satu bendera apakah tidak mampu lagi membeli ya.
Dia menilai orang yang membiarkan bendera negara seperti itu tidak menghargai jasa perjuangan pahlawan yang bertarung nyawa melawan penjajah demi sang Merah Putih.”ucap warga, Kamis 11/05/24
Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih :
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Sedangkan sanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta bagi setiap orang yang :
1. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
2. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c.
3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
4. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. (AN)