JAMBI.(Benuajambi.com)-Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Pasar, Polresta Jambi.
Seorang warga melaporkan kehilangan satu unit mobil pick up yang diduga dicuri saat terparkir di kawasan Pasar Jambi, Jumat (6/2/2026) dini hari.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/6/II/2026/SPKT/Polsek Pasar/Polresta Jambi/Polda Jambi yang diterbitkan pada 6 Februari 2026 pukul 10.46 WIB.
Pelapor, Ansori (40), warga Perumahan Griya Batanghari, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Pasar Jambi, tepatnya di sekitar Pasar Angso Duo, Kota Jambi.
Berdasarkan keterangan pelapor, kendaraan miliknya berupa mobil pick up terparkir di sebelah Rumah Makan Melisa, Kelurahan Pasar Jambi.
Pelapor baru mengetahui kendaraannya hilang sekitar pukul 06.00 WIB. Dari keterangan awal, seorang penjual bakso yang berjualan di sekitar lokasi disebut sebagai orang yang pertama kali mengetahui hilangnya kendaraan tersebut sekitar pukul 01.00 WIB.
Atas kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi Polsek Pasar guna membuat laporan resmi. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku serta keberadaan kendaraan yang hilang.







