Modus Penipuan, Nama Kasat Resnarkoba Dicatut Oknum Minta Rp. 50 Juta

  • Whatsapp

Bungo, Benuajambi.comPolres Bungo mengungkap adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab dengan modus mencatut nama pejabat kepolisian. Kali ini, nama Kasat Resnarkoba Polres Bungo, IPTU Riko Saputra, digunakan untuk meminta sejumlah uang kepada keluarga salah satu tersangka kasus narkoba.

Kasus ini mencuat setelah seorang istri dari tersangka melaporkan bahwa dirinya telah dimintai uang sebesar Rp50 juta oleh seseorang yang mengaku bisa mengurus agar suaminya yang sedang ditahan dapat dibebaskan. Pelaku mengaku bertindak atas nama Kasat Resnarkoba dan juga mencatut nama Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.KOM., M.Si.

Bacaan Lainnya

Menanggapi laporan tersebut, Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Noer, membenarkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari keluarga tersangka yang merasa ditipu oleh oknum tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dari istri salah satu tersangka yang merasa ditipu. Pelaku mencatut nama saya dan Pak Kapolres serta Kasat Narkoba untuk meminta uang Rp50 juta. Ini murni penipuan,” ujar AKP M. Noer, Sabtu (15/6/2025).

Lebih lanjut, pihak Polres Bungo menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para tersangka dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak bisa dinegosiasikan melalui jalan pintas, apalagi dengan uang sogokan.

Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra juga memberikan klarifikasi dan membantah keras keterlibatannya.

“Saya tidak pernah menyuruh siapapun untuk meminta uang kepada pihak keluarga tersangka. Itu tindakan penipuan, dan akan kami tindak secara hukum,” tegasnya.

Polres Bungo mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perantara aparat dan menjanjikan penyelesaian perkara melalui jalur tidak resmi.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mencatut nama institusi Polri untuk meraup keuntungan pribadi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum. (Rido)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *