Narapidana Di Duga Menjadi Pengendali Narkoba,Kasipenkum Kejati Jambi Berkas Napi Masih Berproses

  • Whatsapp

JAMBI.(Benuajambi.com)-Dugaan Jaringan narkoba didalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang melibatkan Narapidana narkoba Agus Budiman masih terus berproses di kejaksaan tinggi Jambi.

Sebelumnya tiga terdakwa pengedar narkoba mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan melalui Narapidana yang berada didalam Lapas,yang sebelumnya Narapidana Agus Budiman tersebut tersandung dengan Kasus Yang sama.

Bacaan Lainnya

 

Para tiga terdakwa yakni Sutami Lubis Bin Alman bersama rekannya Syarial dan Mulyadi sebelumnya pun sudah disidang Di pengadilan negeri Jambi ,dengan keputusan Bersalah oleh Hakim.

 

“Agus Budiman diduga pelaku dan pengendali jaringan Narkoba untuk diluar lapas”

 

Saat dikonfirmasi Kasi penkum kejaksaan tinggi Jambi Noly Wijaya oleh awak media pada hari Rabu (13/11) menjelaskan Berkas Narapidana Berinisial Agus Budiman Masih dalam proses penelitian pihak kejaksaan.

 

Berkas tersebut baru diserahkan pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Jambi pada 28 Oktober 2024,dan masih di teliti kejaksaan”kata Noly

 

Untuk Agus Budiman sendiri masih berada di Lapas Jambi.

 

Berkas tersangka Agus Budimanpun masih di teliti paling lama 14 Hari kerja,pada bulan juli berkas sudah masuk namun dikembalikan lagi ke penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.

 

Kekurangan kelengkapan berkas baru diterima kembali pada 28 Oktober dan berkas masih dilakukan penelitian dan penyempurnaan berkas dari jaksa peneliti untuk siap disidangkan.

 

Saat ditanya Apakah Agus Budiman terkait tindak pidana ini bisa bebas,Noly Wijaya menjelaskan tidak bisa bebas,berkas siap diteliti pelaku Agus bisa disidangkan kembali.

 

Menanggapi Isu miring terkait Napi Agus Kuasa hukumnya bisa membuat berkasnya bisa bolak balik dibuat Lawyernya, Nolly menjawab, karena kami tidak mendengar langsung jadi saya tidak bisa berbicara banyak tentang dugaan itu,” Jelasnya Nolly lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *