Nekat Curi Motor Teman Sendiri, Polres Merangin Bekuk Pelaku Curanmor di Parkiran Hotel Motor Disembunyikan di Kos

  • Whatsapp

Merangin, Benuajambi.com – Tim Opsnal II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan mengamankan seorang pria berinisial A. (20 TH) Penangkapan dilakukan pada Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Cucian Try Boy Kel. Pematang Kandis setelah dilakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (29/01/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di area parkir satu satu Hotel di Bangko, Kabupaten Merangin. Saat itu korban baru menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda CRF warna hitam Nopol BH 2129 XQ telah hilang dari lokasi parkir. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan situasi saat korban sedang beristirahat di dalam kamar hotel. Pelaku yang sebelumnya berada di lokasi mengetahui keberadaan kendaraan korban, kemudian mengambil sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya dan membawa kabur dari tempat kejadian perkara.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak satu kali dengan sasaran 1 unit sepeda motor Honda CRF milik korban merupakan temannya sendiri. Setelah berhasil mengambil kendaraan, pelaku menyembunyikan sepeda motor tersebut di kos untuk menghindari kecurigaan.

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, Tim Opsnal II (Btax Team) Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Cucian Try Boy, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF beserta dokumen kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Sakirman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberantas tindak kriminalitas termasuk pencurian.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat, Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor ke Polres Merangin atau melalui layanan pengaduan kepolisian 110, apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana” ujarnya.

Akibat ulah pelaku akan dijerat Pasal 477 KUHPidana Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Humas Polres Merangin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *