Nekat Menggelapkan Sepeda Motor Milik Karyawan Cafe, ZA Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin

  • Whatsapp


MERANGIN, BENUAJAMBI.COM – Beberapa kali tersandung perkara Pidana, nampaknya tak membuat jerah ZA Alias ERIC (37) warga Jl. H Arahman Syukur No.01 Rt.19 Rw.05 Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Jambi.

Kali ini yang bersangkutan harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh korban BA (24) atas laporan penggelapan terhadap 1 (satu) unit Sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna Hitam tahun 2023.

Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (07/03/2024) sekira Pukul 23.30 wib, saat korban sedang bekerja di Café Warkop Sekanti. Dimana pada saat itu Bos korban yang bernama Sdr ANDRE diminta oleh Tersangka untuk meminjamkan sepeda motor miliknya dengan alasan untuk menjemput rekannya, namun karena pada saat itu Sdr ANDRE tidak membawa motor kemudian korban diminta oleh Sdr ANDRE untuk meminjamkan sepeda motornya kepada Tersangka.

Setelah sepeda motor dipinjamkan kepada tersangka, hingga sampai hari Minggu (09/03/  2024) Pukul 14.00 Wib tersangka belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut, dan korban bersama Sdr ANDRE juga sudah berusaha mencari namun tidak bertemu, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,00-(empat belas juta rupiah) yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.

Mengetahui adanya laporan peristiwa Penggelapan tersebut, Kapolres Merangin langsung perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan, dan tak butuh waktu lama tepatnya pada hari Sabtu (09/03/2024) sekira pukul 15:00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan Tersangka ZA Alias ERIC dibelakang rumah sdr ROMI yang terletak dilingkungan Sapta Marga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto. S.H., S.I.K., M.M., M.Tr., S.O.U., saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan pelaku penggelapan sepeda motor tersebut.

“Betul, tepatnya hari Sabtu (09/03/2024) sekira pukul 15:00 Wib, pelaku ZA Alias ERIC berhasil kita amankan dan sekarang anggota masih melakukan pendalaman terkait R2 yang digelapkan tersebut serta kemungkinan adanya laporan-laporan lain terkait dengan Tersangka, dan untuk diketahui bahwa yang bersangkutan ini juga merupakan seorang Residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk Penjara”. Ujar Kapolres pada Rabu (13/03/2024) sekira pukul 10.00 Wib.

(Humas Polres Merangin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *