Merangin, Benuajambi.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 43 Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, saat ini tengah menjadi sorotan. Guru berinisial VI tersebut diduga kuat telah memfasilitasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di wilayah desa tersebut.
Dugaan keterlibatan oknum pendidik ini terungkap dari laporan warga setempat yang merasa resah dengan keberadaan praktik ilegal tersebut. Laporan ini pun telah sampai ke telinga sejumlah awak media yang kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi sensitif ini.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan dalam pemberitaan ini mengonfirmasi dugaan tersebut. “VI itu seorang PNS Guru di SDN 43 Desa Guguk Kecamatan Renah Pembarap. Yang mana VI memfasilitasi pemain PETI di desa kami,” ujar sumber tersebut saat diwawancarai. Selasa, (14/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa peran VI dalam memuluskan operasi PETI ini cukup signifikan. Fasilitas yang disediakan oleh oknum guru tersebut terkait dengan lokasi penambangan. “Pasalnya VI memfasilitasi dengan cara menambang tanah dia untuk digunakan pemain penambang,” tambahnya, merujuk pada izin penggunaan lahan pribadinya.
Modus yang digunakan VI, menurut warga, adalah dengan memberikan akses kepada para penambang emas liar untuk menggali dan mengeruk tanah miliknya. Hal ini secara langsung menunjukkan keterlibatan oknum guru PNS tersebut dalam mendukung kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.
Aktivitas PETI sendiri dikenal memiliki dampak buruk yang luas, mulai dari kerusakan ekosistem sungai dan lahan, pencemaran merkuri, hingga potensi konflik sosial. Keterlibatan seorang PNS, apalagi seorang guru yang seharusnya menjadi teladan, tentu sangat disayangkan dan menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat.
Warga berharap pihak berwenang, terutama dari Dinas Pendidikan dan Kepolisian, segera turun tangan mengusut tuntas dugaan ini. Mereka mendesak agar VI dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum dan etika sebagai abdi negara dan pendidik.
“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai oknum yang seharusnya mendidik malah terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tutup sumber tersebut, menegaskan tuntutan warga agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. (Rido Asran)