JAMBI.(Benuajambi.com)-Pergerakan 22 ton lebih muatan Palm Kernel yang diduga berasal dari PT Gunung Mas Abadi Sentosa (GMAS) menuju pabrik milik PT Merlung Inti Lestari di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, memunculkan tanda tanya besar terkait asal-usul dan legalitas distribusi komoditas tersebut.
Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan bahwa muatan kernel tersebut diduga berasal dari sebuah gudang di wilayah Kota Jambi.
Namun yang menjadi perhatian, gudang tersebut tidak dilengkapi papan nama ataupun identitas perusahaan, sebagaimana lazimnya tempat usaha resmi.
Padahal, sesuai praktik tata niaga komoditas perkebunan, setiap gudang penampungan hasil sawit wajib memiliki identitas perusahaan serta legalitas operasional yang jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 7 Maret 2026, muatan kernel tersebut diangkut menggunakan truk tronton bernomor polisi B 9176 CPA. Kendaraan tersebut diketahui bergerak dari gudang di Kota Jambi menuju pabrik kelapa sawit milik PT Merlung Inti Lestari di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan.
Muatan yang mencapai lebih dari 22 ton tersebut diduga merupakan Palm Kernel, salah satu produk turunan sawit yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan umumnya dipasok ke pabrik pengolahan atau industri lanjutan.
Namun hingga kini, dokumen asal-usul komoditas, legalitas gudang, serta status distribusi barang tersebut belum dapat dipastikan secara terbuka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, setiap hasil perkebunan yang diperdagangkan wajib memiliki dokumen legal yang menjelaskan sumber produksi serta jalur distribusinya.
Selain itu, kegiatan pengumpulan dan perdagangan hasil perkebunan juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha memiliki izin usaha, identitas perusahaan, serta legalitas tempat usaha seperti gudang penampungan.
Dalam praktiknya, setiap pengangkutan komoditas seperti palm kernel juga umumnya dilengkapi surat jalan, dokumen asal barang, serta catatan transaksi untuk memastikan transparansi rantai pasok.
Potensi Kerugian Negara
Jika distribusi komoditas sawit dilakukan tanpa kejelasan asal-usul dan administrasi yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah dampak.
Di antaranya potensi kerugian negara dari sektor pajak dan retribusi perdagangan, karena komoditas yang beredar tidak tercatat secara resmi dalam sistem distribusi.
Selain itu, praktik semacam ini juga dapat membuka celah terhadap penampungan hasil kebun ilegal, perdagangan komoditas tanpa izin, hingga persaingan usaha yang tidak sehat di sektor sawit.
Transparansi rantai pasok sawit sendiri selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berkaitan dengan tata kelola industri perkebunan nasional dan pengawasan perdagangan komoditas strategis.
(Red)







