Panwascam Tabir Buka Pendaftaran Pengawas TPS Sebanyak 51 Orang Untuk Pilkada 2024

  • Whatsapp

Tabir, Benuajambi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tabir membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.

Menurut Ketua Panwascam Tabir, Muhammad Saleh, jumlah petugas PTPS yang akan direkrut oleh pihaknya sebanyak 51 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Tabir.

Bacaan Lainnya

“Nantinya setiap TPS akan diawasi oleh satu orang petugas PTPS,” ujar Saleh

Adapun waktu penerimaan PTPS tersebut yakni dari mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024. Bagi masyarakat Tabir yang berminat untuk menjadi PTPS bisa segera menyerahkan berkas lamarannya, sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan.

“Berkas lamaran bisa disampaikan ke Sekretariat Panwascam Tabir yang beralamat di jalan Ibrahim Sajo Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Sebanyak 51 PTPS yang akan direkrut nantinya akan disebar di Kelurahan Dusun Baru, Kelurahan Kampung Baruh, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kelurahan Mampun, Kelurahan Pasar Baru, Desa Seling, Desa Koto Rayo, Desa Kandang, Desa Tanjung Ilir, Desa Beluran Panjang dan Desa Lubuk Napal

Adapun Persyaratan Pendaftaran, Sebagai Berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  4. Mempunyai keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Berkas lamaran yang harus disertakan pada berkas, yakni :

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Tabir
  2. Foto copy e-KTP
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir atau disahkan pejabat berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
  • Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945
  • Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangan waktu 5 tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dijelaskan muhammad Saleh, “Para petugas PTPS yang terpilih nanti akan diberi bekal pelatihan dan pemahaman mengenai pengawasan kepemiluan sebelum terjun langsung ke lapangan. Dengan pengawasan tersebut diharapkan pelaksanaan pilkada berlangsung sesuai dengan aturan, tanpa pelanggaran, baik pelangaran etika, pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu,” Jelas Ketua Panwascam Tabir.

Pilkada yang akan diselenggarakan ini harus berlangsung secara jujur, adil dan demokratis sehingga pemimpin daerah yang dihasilkan memiliki legitimasi secara hukum dan diterima oleh masyarakat. Ujarnya

Kemudian ketua panwascam tabir juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat tabir untuk bersama-sama mengawasi proses pemilihan kepala daerah agar meminimalisir dugaan pelanggaran yang terjadi, karena demokrasi yang sehat terdapat partipasi masyarakat yang kuat.

Penulis : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *