Tabir Lintas, Benuajambi.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tabir Lintas membuka Pendaftaran Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta, Bupati dan Wakil Bupati Merangin.
Diperlukan sebanyak 13 orang PTPS yang akan disebar di 5 desa yang ada di Kecamatan Tabir Lintas
“Untuk penempatan Pengawas TPS tersebut yaitu, Desa Mensango 2 TPS, Desa Tambang Baru 3 TPS, Desa Sido Harjo 1 TPS, Desa Sido Lego 4 TPS, dan Desa Koto Baru 3 TPS. Satu TPS satu orang Pengawas TPS,” Ujar Hamdan Kepada Media. Minggu, (15/09/2024).
Ketua Panwascam Tabir Lintas Hamdan mengatakan, pendaftaran PTPS tersebut dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Kantor Sekretariat Panwascam Tabir Lintas.
“Bagi Masyarakat yang berminat mendaftar bisa mendatangi Kantor Panwascam Tabir Lintas untuk mengambil formulir pendaftaran,” Jelasnya.
Disebutkannya, persyaratan rekrutmen bagi pendaftar Pengawas TPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi serta, Bupati dan Wakil Bupati Merangin. di antaranya berusia minimal 21 tahun, tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol) sekurang-kurangnya selama lima tahun terakhir, Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
“PTPS sebagai mata dan telinganya Bawaslu harus dapat menjalankan tugas dan fungsinya semaksimal mungkin. Sebab, PTPS memegang peran krusial dan strategis dalam memastikan kelancaran proses pemungutan dan penghitungan suara, serta menjaga agar pemilihan Serentak berlangsung secara jujur, adil, dan transparan”. Terang Ketua Panwascam.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Rekrutmen PTPS ini dilakukan secara terbuka bagi yang memenuhi persyaratan.
“Tentunya perekrutan kami lakukan secara terbuka dan transparan dan dalam prosesnya tidak dipungut biaya alias gratis”.tutupnya.
Penulis : Rido Asran