Panwascam Tabir Lintas Buka Rekrutmen PKD

  • Whatsapp

Tabir Lintas.(Benuajambi.com) – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tabir Lintas membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk 5 Kelurahan/Desa yang ada di Kecamatan Tabir Lintas.

Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PKD dibuka mulai, Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis (19/1/2023).

Ketua Panwascam Tabir Lintas, Hamdan mengatakan rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa ini dilakukan sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu RI dengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023.

“Pembentukan PKD dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Hamdan melanjutkan, saat ini tahapan rekrutmen PKD sudah mulai dilakukan pihaknya mulai dari melakukan sosialisasi hingga penempelan pengumuman di kantor kelurahan desa se-Kecamatan Tabir Lintas serta dilokasi keramaian seperti tempat-tempat pelayanan publik.

“Termasuk juga melalui media massa. Ini sebagai bentuk keterbukaan informasi agar setiap masyarakat khususnya warga Tabir Lintas yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan dirinya,” terangnya.

Hamdan menerangkan, rekrutmen PKD ini juga dilakukan Panwascam di 24 Kecamatan lainnya di Merangin, sehingga bagi masyarakat diluar Tabir Lintas, yang ingin mendaftarkan dirinya bisa mendatangi kantor desa kelurahan atau kesekretariatan Panwascam setempat.

“Jumlah PKD yang dipilih setiap Kelurahan Desa hanya satu orang, untuk Kecamatan Tabir Lintas total 5 orang untuk 5 Kelurahan/Desa yang ada,” paparnya.

Hamdan menambahkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi PKD diantaranya memenuhi administrasi seperti berusia minimal 21 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kecamatan Tabir Lintas, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, menyampaikan surat lamaran yang ditujukan ke Panwascam Tabir Lintas, pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, membuat surat pernyataan.

“Untuk surat lamaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup telah kami sediakan dan tinggal di isi, pelamar bisa mengambil di kantor Panwascam Tabir Lintas atau di Kantor Kelurahan Desa setempat sehingga tidak perlu repot-repot membuatnya, ini sebagai upaya memudahkan para pelamar dalam mendaftar. Pendaftaran ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun,” pungkasnya. (Ran)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *