Panwascam Tiang Pumpung Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024. Berikut Syaratnya

  • Whatsapp

Tiang Pumpung, Benuajambi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merangin melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tiang Pumpung membuka kesempatan kerja bagi Anda yang berminat untuk menjadi Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Merangin Tahun 2024.

Menurut Ketua Panwascam Tiang Pumpung, Jamhuri, jumlah petugas PTPS yang akan direkrut oleh pihaknya sebanyak 9 orang sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Tiang Pumpung.

Bacaan Lainnya

Adapun waktu penerimaan PTPS tersebut yakni dari mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024. Bagi masyarakat Tiang Pumpung yang berminat untuk menjadi PTPS bisa segera menyerahkan berkas lamarannya, sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan.

“Berkas lamaran bisa disampaikan ke Sekretariat Panwascam Tiang Pumpung yang beralamat di jalan Beringin Sanggul Desa Sikancing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin,” ujarnya.

Sebanyak 9 PTPS yang akan direkrut nantinya akan disebar di 6 Desa yaitu :
1. Sekancing ( 2 TPS )
2. Sekancing Ilir ( 2 TPS )
3. Beringin Sanggul ( 2 TPS )
4. Baru Sungai Sakai ( 1 TPS )
5. Baru Bukit Punjung ( 1 TPS )
6. Rantau Limau Kapas ( 1 TPS )

Adapun Persyaratan Pendaftaran, Sebagai Berikut :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945 4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  4. Mempunyai keahlian dan kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
  5. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

Berkas lamaran yang harus disertakan pada berkas, yakni :

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Tiang Pumpung
  2. Foto copy e-KTP
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir atau disahkan pejabat berwenang atau menyerahkan foto copy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
  • Setia kepada Pancasila, UUD 45, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 1945
  • Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkotika
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangan waktu 5 tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Penulis : Rido Asran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *