Merangin, Benuajambi.com – Panwaslu Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin melantik dan memberikan pembekalan 13 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang bertempat di gedung serba guna Desa Sido Lego. Minggu, (3/11/2024).
“PTPS merupakan ujung tombak pengawasan sehingga harus bekerja sesuai aturan dan memiliki integritas,” kata Hamdan Ketua Panwaslu Kecamatan Tabir Lintas.
Dan juga Pengawas TPS harus tau apa saja tugasnya dilapangan dan apa kewenangannya saat berada di TPS.
Seorang pengawas TPS dilarang untuk mengarahkan pemilih tentang siapa yang akan dipilih.
“Pengawas TPS harus bisa memastikan proses pemilihan di TPS yang di awasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar nya
Anggota Panwaslu Kecamatan Tabir Lintas, Albadri selaku kordiv PPPS dalam materi potensi pelanggaran di TPS.
menyampaikan “indikator kerawanan yang paling banyak ditemukan di TPS, yaitu terkait penggunaan hak pilih, keamanan, potensi ada kegiatan kampanye, terkait netralitas ASN, prajurit TNI dan/atau anggota Polri, logistik, lokasi TPS yang sulit dijangkau atau daerah rawan bencana,dan/atau dekat rumah pasangan Calon, dan terakhir terkait keterandalan jaringan listrik/internet. meminta kepada seluruh PTPS untuk selalu berkoordinasi dengan PKD untuk dapat ditindak lanjut apabila menemukan indikasi pelanggaran di TPS dan upayakan pencegahan,” Terangnya.
Sementara anggota Panwaslu kecamatan Tabir Lintas lainnya Muhamad Taupik Wal Hidayat memberikan pembekalan terkait simulasi pengisian aplikasi siwaslih dan alat kerja pengawasan yang digunakan PTPS nantinya dalam melaksanakan tugas pengawasan.
Selain itu PTPS juga diberikan bimbingan terkait pengisian formulir model A sebagai salah satu laporan yang harus di isi oleh Pengawas.
Turut hadir Camat Tabir Lintas, Kades Sido Lego, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta seluruh PKD dan staf sekretariat Panwaslu Tabir Lintas.