Pasutri Sindikat Narkotika Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu di Rumah

  • Whatsapp

Merangin, (benuajambi.com) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil menggagalkan pesta narkotika yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Sungai Mas, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (10/07/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, berdasarkan informasi dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, S.H., M.M., membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi awal diperoleh dari hasil interogasi terhadap pelaku narkoba lain yang menyebut wilayah Sungai Mas kerap menjadi lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Informasi tersebut kami tindak lanjuti, hingga akhirnya kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti. Saat digerebek, mereka tengah menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Rezi kepada media, Kamis (17/07/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yaitu TDAK alias Angga (40), istrinya APS (37), dan seorang rekannya berinisial N alias Buyung (37). Dari lokasi, petugas menyita empat paket narkotika yang diduga sabu seberat bruto 16,91 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly, S.Sy., M.H., mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, TDAK alias Angga, merupakan residivis kasus serupa.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya yang identitasnya sudah kami kantongi,” jelas Ruly.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka, termasuk asal usul dan jalur distribusi sabu yang digunakan.

Para tersangka dijerat dengan:

Primer: Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

Subsidier: Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.

AIPTU Ruly mengimbau masyarakat Merangin agar aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Masyarakat adalah mitra strategis dalam upaya memerangi narkoba. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Mari bersama kita jaga generasi dari ancaman narkotika,” tutupnya.

Penulis: BkR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *