Operasi Pekat Polda Jambi, Amankan 9 Pasangan Bukan Suami Istri

  • Whatsapp

Jambi(Benuajambi.com).-Polda Jambi Menggelar Operasi Pekat Siginjai. Sasaran operasi kali ini adalah miras, premanisme, prostitusi, pungli, dan patroli. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu malam 13/03/2022 sekira pukul 22.00

Operasi Pekat Siginjai ini di awali menyasar kekost-kostan dan lanjut ke hotel hotel yang ditengarai menjadi tempat mesum. Alhasil Sebanyak 9 pasangan bukan suami istri terjaring Operasi Pekat.

Bacaan Lainnya

Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi IPDA Alamsyah Amir saat di konfirmasi mengatakan “9 pasangan bukan suami istri yang terjaring Operasi tersebut didapatkan di beberapa tempat.Dan ada yang masih di bawah umur.” Ujarnya

Di Kost Edi yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, mengamankan pria yang berinisial H (20). dengan pasangannya  seorang gadis yang di bawah umur berinisial E (16). Kedua nya merupakan warga Kabupaten MuaroJambi.

kemudian petugas mengarah ke Kost Loid, yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Lagi-lagi, polisi mengamankan pasangan mesum lainnya. Juga masih di bawah umur. pria inisial M (18) warga Kecamatan Jambi Timur, sementara pasangannya inisia L (17), warga Kabupaten MuaroJambi.

Dari dua tempat tersebut, polisi melanjutkan razia ke Kost Mila yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan.

kemudian mengarah ke Kost Loid, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. diamankan lagi satu pasang inisial A (20) warga Kecamatan Paal Merah, dan D (17) warga Kecamatan Kotabaru.

Kemudian di Kost Loid di kamar 26, polisi mendapati dua anak bawah umur yaitu YP (16) warga Kabupaten Muarojambi dengan pasangannya, SA warga Kecamatan Alam Barajo.

Kemudian sisanya adalah DS (18) warga Kecamatan Paal Merah dengan ER (16) warga Kecamatan Jelutung, CH (15) warga Kecamatan Paal Merah bersama ME (17) warga Kecamatan Telanaipura, RA (20) warga Kecamatan Paal Merah dengan  ST (18) warga Danau Sipin.

Razia lainnya, dilakukan lagi di Hotel MJS di Kelurahan Pasir Putih. Di sini, polisi mendapati ID (38) warga Riau bersama NO (38) warga Sumatera Utara. Lalu CH (20) warga  Kepri bersama AF (31) warga Kabupaten Tanjab Timur.

Mereka ini tidak bisa menunjukkan bukti kalau benar pasangan yang sah. Dan semua diamankan ke Polda Jambi untuk kita data, dan diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Alam yang merupakan Mantan Kabid Humas SIP Angkatan Ke-50 Resimen WSA ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *