Muaro Jambi.(Benuajambi.com)-Satreskrim polres muaro jambi mengungkap kasus pencabulan tindak pidana pondok Pesantren.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Shireen Didampingi Kasi Humas AKP Amradi mengatakan”Pelaku Pencabulan AA sudah kita tetapkan sebagai Tersangka.,Senin 03/10/22
Modus Pelaku Dengan Memasuki Kamar korban, korban saat sedang tidur di kamar yang tiba tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk dan mencium bibir dan pipi tersangka dan mengangkat baju korban hingga batas pinggang, tersangka juga memasukan ibu jari nya ke kemaluan korban dan selanjutnya tersangka langsung ke luar dari kamar korban.
Menurut keterangan korban dan tersangka bahwa kejadian sudah di lakukan dari tahun 2019,2020,2021 dan terahir tanggal 18 semtember 2022.
Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan melakukan pengancaman terhadap korban” jangan bilang siapa siapa”Kata Kasatreskrim
AKP Shireen juga menambahkan korban merupakan Mantan Santri dan berkerja Sebagai Staf dipondok Pesantren.
Pelaku dijerat Pasal 76E UU NOMOR 35 THN 2014 maka pelaku terancam saksi pidana dalam pasal 82 UU NOMOR 17 tahun 2016 dalam ancaman hukuman 5 thn sampai 15 thn penjara denda 5 miliar.”tutur AKP Shireen
(Dedi)