Pelaku Pungli Di Talang Duku Dinyatakan Bersalah Oleh Pengadilan

  • Whatsapp

MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Pengadilan negeri Kabupaten Muaro Jambi Memutuskan Terdakwa Nurdiansyah Bersalah Dan Dihukum Satu Bulan Penjara,dalam Kasus Pungutan Liar Yang Dilakukannya Beberapa Hari Lalu.

Nurdiansyah Melaksanakan sidang Tipiring Perkara pungli yang dilakukannya di Daerah desa talang duku,dengan meminta sejumlah uang kepada sopir Angkutan, dengan ancaman kalau tidak memberikan uang kendaraan harus putar arah.”Kata Iptu Wiwik Kapolsek Maro Sebo

Bacaan Lainnya

Perbuatan terdakwa ini juga kemarin sempat viral di media sosial ,lokasi tempat kejadian Di pos buka tutup pengerjaan jalan cor rigit beton pada jalan umum Rt. 09 Desa Talang Duku Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi.

Dan dari kepolisian juga menghimbau kepada sopir maupun warga jika menemukan pungli dan menjadi korban pungli harap melapor ke kantor kepolisian terdekat.”Himbau Kapolsek

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *