KOTA JAMBI (Benuajambi.com)– Pembangunan jembatan di Jalan Sari Bakti, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang menggunakan anggaran APBD 2025 senilai Rp4,1 miliar, menuai kritik dari warga.
Proyek yang dikerjakan CV. Way Salak dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender ini dinilai mengabaikan akses lalu lintas masyarakat. Selama pembangunan, tidak ada jembatan sementara yang disediakan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.
Akibatnya, warga harus menggunakan jalur alternatif yang lebih jauh dan tidak efisien. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat, termasuk pelajar dan pengemudi ojek online.
“Jalan ini akses utama ke sekolah dan pasar, sekarang terpaksa mutar jauh. Kita seperti bukan prioritas di mata Pemkot dan kontraktor,” kata Udin, salah seorang warga, Sabtu (27/9/2025).
Pengamat infrastruktur publik, Ir. Martayadi Tajuddin, MM, menilai perencanaan proyek ini lalai dalam mengantisipasi dampak sosial.
“Setiap pembangunan yang memotong akses utama publik wajib mengantisipasi gangguan lalu lintas dengan solusi teknis, seperti jembatan sementara. Itu bukan opsional, tapi keharusan,” tegas Martayadi.
Ia mengingatkan, Permenhub No. 96 Tahun 2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas serta Permen PUPR No. 4 Tahun 2023 telah menegaskan bahwa setiap proyek harus tetap menjaga fungsi jalan, termasuk kelancaran lalu lintas.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas PUPR segera mengevaluasi proyek ini, serta menuntut kontraktor menyediakan solusi infrastruktur sementara agar tidak terus merugikan publik.
Jika dibiarkan, pembangunan ini berpotensi mencoreng tata kelola pembangunan dan wajah pelayanan publik di Kota Jambi.
(Red)