Penanganan PETI di Merangin Disorot, Buronan Kasus Tambang Ilegal Belum Diamankan

  • Whatsapp

MERANGIN.(Benuajambi.com)-Kinerja Polres Merangin kembali menjadi sorotan publik. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) didesak untuk segera menangkap sejumlah Daftar Pencarian Orang (DPO) serta menuntaskan kasus besar yang dinilai berjalan lambat.

Sejumlah pihak menyoroti bahwa hingga saat ini, masih terdapat buronan lama yang belum berhasil diamankan oleh jajaran penyidik Satreskrim Polres Merangin. Salah satunya adalah Zulfahmi, yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak 7 Juli 2021.

Bacaan Lainnya

Zulfahmi, mantan ASN Pemerintah Kabupaten Merangin, diketahui merupakan tersangka dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nalo Baru. Ia diduga sebagai pemilik alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini, keberadaannya belum diketahui secara pasti.

Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga masih berada di wilayah Merangin. Meski demikian, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian.

Selain itu, kasus serupa juga menyeret nama Sarmono alias Kancil, yang ditetapkan sebagai DPO pada 16 Juli 2025 dalam perkara PETI di wilayah hutan kerja PT Jebus.

Berdasarkan informasi yang beredar, Sarmono diduga sempat berada di wilayah Merangin menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, diketahui terdapat dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Satu unit telah diamankan di Polsek Bangko, sementara satu unit lainnya dilaporkan masih berada di lokasi tambang.

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lain dalam kasus ini telah berjalan. Salah satu operator alat berat bahkan telah divonis hukuman penjara. Namun, pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat hingga kini belum tersentuh proses hukum lebih lanjut.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum. Publik pun mendesak jajaran penyidik Polres Merangin untuk segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam menuntaskan kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dan upaya penangkapan para DPO dimaksud.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *