Sungai Penuh, Benuajambi.com – Kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dari tiga wilayah berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku kasus penculikan anak yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan. Korban, yang hanya disebut dengan inisial B (4 tahun), akhirnya berhasil ditemukan setelah dijual berkali-kali, termasuk kepada Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin, Jambi, dengan harga fantastis.
Kepala Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, dalam keterangannya, membenarkan bahwa pihaknya telah mem-back up Tim Satreskrim Polrestabes Makassar dan Tim Resmob Polda Jambi dalam operasi penangkapan ini.
Dua pelaku, berinisial AS (36) dan MA (42), yang berdomisili di Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil dibekuk di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kami terima dari Polrestabes Makassar mengenai keberadaan pelaku penculikan anak di wilayah hukum kami,” jelas seorang perwakilan dari Polres Kerinci.
Kasus penculikan ini berawal di Kota Makassar pada Minggu, 2 November 2025. Korban B (4), dibawa oleh orang tuanya ke lapangan tenis. Saat orang tua korban sedang berada di lapangan tenis, korban bermain di Taman Pakui yang tak jauh dari lokasi tersebut.
Sekitar pukul 10.00 Wita, orang tua korban menyadari bahwa B telah hilang. Pencarian yang tidak membuahkan hasil membuat kasus ini segera dilaporkan ke Polrestabes Makassar.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi Makassar berhasil menangkap pelaku pertama. Namun, B ternyata sudah dijual ke pihak lain di Yogyakarta.
Tim Polrestabes Makassar lalu mengejar ke Yogyakarta dan menangkap pelaku di sana. Mirisnya, B kembali dijual kepada pelaku AS dan MA di Jambi.
Pengejaran kembali dilanjutkan hingga ke wilayah Jambi, di mana kedua pelaku, AS dan MA, terdeteksi berada di Kota Sungai Penuh. Setelah berhasil ditangkap di Sungai Penuh, kedua pelaku memberikan keterangan mengejutkan.
AS dan MA mengaku bahwa sebelum melarikan diri ke Sungai Penuh, mereka telah menjual korban B kepada kelompok Suku Anak Dalam (SAD) di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin. Harga jual korban dilaporkan mencapai Rp 80 juta.
Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Gabungan Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Jambi segera membawa kedua pelaku untuk mencari keberadaan korban di lokasi penjualan terakhir.
Berkat kerja keras tim gabungan, anak korban B akhirnya berhasil ditemukan. Saat ini, korban B telah dibawa ke Polres Merangin untuk proses lebih lanjut dan pendampingan, sebelum diserahkan kembali kepada orang tuanya.
Para pelaku AS dan MA kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. (Rido Asran)







