Pengadilan Agama Muaro Jambi, Mencatat 1000 Lebih Kasus Perceraian

  • Whatsapp

MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Kasus Perceraian Kabupaten Muaro Jambi dari 2020 sampai 2021 meroket dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pengadilan agama kabupaten Muaro Jambi mencatat semenjak Pandemi Covid-19,di tahun 2020 Sampai sekarang  1318 kasus perceraian terjadi.

Bacaan Lainnya

Juru bicara pengadilan agama Muaro Jambi Dra Emaneli. MH saat dikonfirmasi media nasional benuanews.com, diruangannya Senin (26/10), membenarkan kasus perceraian yang meroket tajam.

Dra.Emaneli juga menyampaikan” Tingkat kasus perceraian yang terjadi di Kabupaten Muaro jambi selama pandemi Covid19 dari tahun 2020 Sampai dengan 2021 sangat tinggi, dibandingkan dari tahun tahun sebelumnya.

Dari Permohonan talak, gugatan perceraian, penyebab faktor ekonomi dan kurangnya tanggung jawab,dan permasalahan pihak ketiga,yang bisa kita sebut perselingkuhan”kata Dra.Emaneli

Dari banyaknya kasus perceraian dari faktor ekonomi, Pandemi Covid19 sangat berdampak besar kepada masyarakat ,

Yang biasa kerja diperusahaan karna perusahaan mengalami penurunan penghasilan saat Pandemi Covid-19,dan ada juga terkena pemutusan hubungan kerja, sehingga kasus perceraian banyak terjadi dengan alasan  ekonomi.

Sambung Dra.Emaneli semenjak Pandemi melanda , Pengadilan Agama Muaro jambi menangani kasus perceraian sejak 2020 sampai 2021 sebanyak 1.318 kasus perceraian.

Pada tahun 2020 sebanyak 700 perkara perceraian. dan di Oktober tahun 2021 ini sebanyak 618 kasus perceraian yang masih tahap proses.

Selama Covid perkara di pengadilan agama ini meningkat sampai 700 kasus dibandingkan tahun kemarin.

“Di dominasi dengan cerai talak maupun cerai gugat”

Untuk tahun 2021 sampai dengan hari ini (26/10) angka perceraian talak dan gugat mencapai 618 diantara cerai talak dan cerai gugat, yang paling banyak cerai gugat.untuk Kasus cerai KDRT sama sekali Nggak ada”tutup Juru Bicara Pengadilan Agama Muaro Jambi Dra.Emaneli,. MH
(RBT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *