MUARO JAMBI.(Benuajambi.com)-Istazi Dkk dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Sengeti Muaro Jambi dalam Kasus Dugaan Pencurian Tandan Buah sawit di desa sekumbung Muaro Jambi, Selasa 21/03/23
Dalam sidang beragendakan putusan sidang Istazi dan kawan kawan mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian polres Muaro Jambi dibackup langsung Polda Jambi.
Tampak Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta S.I.K pimpin langsung pengamanan sidang tersebut.
Sebelumnya dalam kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan Istazi dan Kawan kawan,jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Muaro Jambi pekan lalu melakukan Penuntutan kepada terpidana dengan tuntutan 1(satu) tahun penjara.
“Berdasarkan petikan putusan nomor : 3/Pid.B/2023/PN Snt tanggal 21 Maret 2023”
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan pidana kepada terdakwa Istazi dan kawan kawan yang didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan hukuman 1 tahun pidana penjara.
Dan pengadilan memerintahkan agar terdakwa istazi, dkk ditahan dalam rumah tahanan negara.
Usai sidang Dengan pengawalan Istazi dkk telah dipindahkan dari pengadilan negeri Sengeti ke Lapas Kelas II A Jambi dengan menggunakan mobil baracuda dari Tim Brimob dan petugas pengamanan yang tergabung dari Kejari Muaro Jambi,kodim dan polres Muaro Jambi.
(Red)